Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pedagang mengeluhkan penurunan omzet penjualan kartu prabayar akibat peraturan menteri (permen) mengenai jumlah maksimal penggunaan kartu prabayar operator seluler. Kemarin, para pedagang pulsa yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Seluler Indonesia (KNCI) berunjuk rasa di depan Istana Merdeka dan gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta. Mereka menuntut peraturan menteri itu dihapus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang penjual pulsa, Bobi, mengaku omzet penjualannya menurun akibat aturan pembatasan tersebut. Biasanya, dalam sehari dia mampu menjual 50 kartu perdana. "Sekarang cuma bisa jual 20 sampai 30 kartu," ujar Bobi kepada Tempo, Senin, 2 April 2018.
Sebelum ada aturan tersebut, kata Bobi, dia bisa meraup untung Rp 250 ribu per hari. Dengan asumsi mengambil untung dari jual satu kartu perdana sebanyak Rp 5 ribu. "Tergantung jual kartu perdana apa juga," katanya.
Menurut Bobi, penurunan omzet penjualan mulai terasa pada akhir bulan Februari setelah berlakunya pembatasan jumlah maksimal kartu prabayar. Pria 30 tahun itu mengaku semenjak harus registrasi, banyak pelanggan tak jadi membeli kartu perdana di konternya. "Saat diregistrasi gagal, mereka pada tak jadi beli," ucapnya.
Baca: Asosiasi Bisnis Seluler Akan Demo ke Istana Tuntut Permen Dihapus
Penurunan omzet juga dialami Agus Priyantoro. Pria paruh baya ini mengaku hanya mampu menjual lima kartu perdana setiap harinya. Hal ini terjadi semenjak aturan pembatasan maksimal jumlah kartu prabayar diberlakukan. "Dulu bisa jual sampai 100 kartu perdana," tuturnya.
Agus mengatakan dirinya telah membuka konter pulsa dan berjualan kartu perdana sejak bertahun-tahun. Dia juga mengantungkan hidup keluarga dari usaha ini. "Sampai sudah punya cucu saya," ujarnya.
Agus mengambil untung dari penjualan per kartu perdana sebesar Rp 1.200. Adanya aturan ini, kata dia, membuat omzetnya menurun tajam. "Per hari dulu dapat Rp 120 ribu, bayangkan kalo sekarang," katanya.
Para penjual pulsa dan kartu prabayar ini menuding Peraturan Menteri Kominfo yang mewajibkan masyarakat meregistrasi kartu SIM prabayar sebagai penyebab omzetnya menurun. Peraturan itu dikeluarkan sejak Oktober 2017. Registrasi ini dilakukan dengan mengirim nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga (KK).
Setiap orang dengan satu nomor NIK dan KK bisa menggunakannya untuk registrasi kartu prabayar maksimal tiga operator seluler yang sama atau berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini