Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Selama 14 hari Operasi Patuh Jaya 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang 34.152 pelanggar serta memberikan teguran kepada 65.683 orang. Berdasarkan data yang diberikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, pengendara sepeda motor mendominasi dengan total 27.266 pelanggar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Jumlah penindakan 99.835 kali,” ujar Sambodo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Agustus 2020. Adapun Operasi Patuh Jaya digelar pada 23 Juli 2020-5 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun jenis pelanggaran paling banyak bagi pengendara sepeda motor adalah melawan arus lalu lintas dengan total 9.519 pelanggaran. Sementara itu, untuk pengendara mobil dan kendaraan khusus adalah berkendara di bahu jalan tol dengan total 1.744 pelanggaran. Selama Operasi Patuh jaya 2020, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu 18.912 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), 15.198 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 41 unit kendaraan.
Sambodo juga merinci profesi para pelanggar, di mana paling banyak merupakan karyawan swasta 20.110 orang. Selanjutnya adalah pelajar atau mahasiswa 6.027 orang, sopir 4.160 orang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) 694 orang, anggota TNI 14 orang, Polri 7 orang, serta lain-lain sebanyak 3.140 orang.
Operasi Patuh Jaya 2020 yang digelar Polda Metro Jaya akan berlangsung selama dua pekan, yakni dari 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020. Operasi ini dilakukan untuk mendisiplinkan pengguna jalan selama masa PSBB transisi menghadapi wabah Covid-19.
Polisi akan mulai melakukan tilang konvensional kepada pelanggar. Sebelumnya, tilang jenis ini ditiadakan untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini, polisi menindak 15 jenis pelanggaran, di antaranya seperti melawan arus, melanggar stopline, tidak mengenakan helm SNI, melintasi bahu jalan dan penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai ketentuan.