Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Operasi Patuh Jaya 2020 Hari Ke-11, 7.460 Kendaraan Terjaring Razia

Dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini, polisi akan mulai melakukan tilang konvensional kepada pelanggar.

3 Agustus 2020 | 10.14 WIB

Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar dengan memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Patuh Jaya di kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020. Operasi Patuh Jaya kali ini tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan di tengah masa pandemi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar dengan memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Patuh Jaya di kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020. Operasi Patuh Jaya kali ini tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan di tengah masa pandemi. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 7.460 kendaraan bermotor terjaring dalam razia Operasi Patuh Jaya 2020 hari ke-11 pada Ahad kemarin. Sebanyak 2.477 kendaraan ditindak polisi dengan penilangan dan 4.983 hanya mendapat teguran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pelanggaran didominasi oleh pengemudi sepeda motor," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 Agustus 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fahri menjelaskan, jumlah pelanggaran tertinggi yang terjaring dalam operasi kemarin adalah melawan arus, yakni sejumlah 703 pelanggaran. Jenis pelanggaran ini selalu menjadi yang terbanyak sejak Operasi Patuh Jaya 2020 pertama kali digelar. 

Operasi Patuh Jaya 2020 yang digelar Polda Metro Jaya akan berlangsung selama dua pekan, yakni dari 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020. Operasi ini dilakukan untuk mendisiplinkan pengguna jalan selama masa PSBB transisi menghadapi wabah Covid-19.

Dalam operasi kali ini, polisi akan mulai melakukan tilang konvensional kepada pelanggar. Sebelumnya, tilang jenis ini ditiadakan untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. 

Dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini, polisi menindak 15 jenis pelanggaran, di antaranya seperti melawan arus, melanggar stopline, tidak mengenakan helm SNI, melintasi bahu jalan dan penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai ketentuan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus