Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perumda PAM Jaya bersama PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) menandatangani kesepakatan penyelesaian shortfall atau realisasi penerimaan lebih rendah dibandingkan target melalui dana proyek yang dibekukan dalam rekening bersama escrow (reserve account) senilai Rp481 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kerja sama PAM Jaya dengan pihak swasta, yakni Aetra dan PT Palyja akan berakhir pada 31 Januari 2023. Hal itu sekaligus mengakhiri swastanisasi pengelolaan air di Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan kesepakatan ini, maka proses transisi pengalihan operasional dari kedua mitra ini tidak akan terganggu," kata Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Desember 2022.
Dia menjelaskan perhitungan capaian Internal of Return (IRR) dengan memperhitungkan penambahan dana reserve account sekira Rp481 miliar ini masih di bawah nilai master of agreement Aetra.
Nilai Master of Agreement Aetra, kata dia sebesar 15,82 persen, sehingga perhitungan tersebut lebih menguntungkan pihaknya. "Kami dapat mewujudkan kedaulatan air bagi warga Jakarta dengan cakupan layanan 100 persen pada 2030," ujarnya.
Menurut dia, permasalahan shortfall Pam Jaya dilatarbelakangi adanya rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta 2009, yang meminta IRR Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam penyediaan air dengan kedua mitra, yakni Aetra dan Palyja diturunkan.
Atas kesepakatan tersebut, kata Arief, maka pihaknya meminta kedua mitra untuk melakukan renegoisasi.
Hasilnya, Aetra setuju untuk menurunkan IRR dari 22 persen menjadi 15,82 persen. Sementara itu, Palyja belum bersedia menurunkan IRR, sehingga pihaknya membekukan water charge (imbalan) Palyja sejak 2010.
Selain itu, Palyja mengajukan klaim kekurangan pendapatan atas pembekuan imbalan kepada PAM Jaya Rp 10 triliun. Atas klaim ini, PAM Jaya meminta fasilitasi penyelesaian kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang pada akhirnya, lahirlah kesepakatan ini.
MUTIA YUANTISYA