Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatf DKI Jakarta memanggil pengelola Karaoke Masterpiece, Senin, 10 Agustus 2020. "Siang ini kami menjadwalkan pemanggilan kepada pengelola," kata Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi melalui pesan teksnya. Pengelola diskotek yang berlokasi di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, itu dipanggil lantaran beroperasi pada masa PSBB transisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemerintah DKI masih melarang tempat hiburan beroperasi pada PSBB transisi. Ia menuturkan pemanggilan dilakukan Dinas Pariwisata untuk memeriksa administrasi perizinan yang dimiliki Karaoke Masterpiece. Selain itu, pemerintah juga akan meninjau fasilitas milik tempat hiburan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dari hasil pemeriksaan sementara, Masterpiece menyatakan beroperasi pada PSBB transisi karena untuk menutup kebutuhan gaji pegawai dan membayar listrik gedung yang mereka sewa. "Karaoke itu buka juga untuk memenuhi kebutuhan karyawan."
Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang memergoki pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha milik musisi Ahmad Dhani itu pada Jumat malam, 7 Agustus 2020. Tempat karaoke itu beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan mengabaikan protokol kesehatan.
Manajemen karaoke Masterpiece mengaku hanya mengoperasikan satu dari dua lantai yang mereka sewa. Mereka mengatakan hanya mengoperasikan satu lantai dalam satu pekan terakhir, dan itu pun hanya untuk pelanggan yang mengenal orang dalam.