Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelapor Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penistaan agama, Irvan Noviandana, memenuhi panggilan pertama penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya. Irvan mengatakan, kehadirannya kali ini membawa barang bukti yang diklaimnya kuat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia membawa bukti berupa video omongan Sukmawati berdurasi 23 menit. "Selama ini terlapor ngaku videonya diedit, ya kami bawa bukti itu video yang cukup kuat," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Irvan melaporkan Sukmawati pada 18 November lalu karena ucapan yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden Soekarno. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sukmawati diduga melanggar Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penistaan agama.
Sebelumnya, Sukmawati juga telah dilaporkan dalam kasus serupa oleh anggota Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Ratih Puspa Nusanti ke Polda Metro Jaya pada 15 November 2019.
Sukmawati telah membantah menista Nabi Muhammad. Dia berujar, ucapan yang membandingkan Muhammad dengan ayahnya itu disampaikan dalam konteks perjuangan kemerdekaan Indonesia.
"Saya kan hanya bertanya, konteksnya sama sejarah Indonesia dalam kemerdekaan, masak begitu saja jadi masalah?" ujar Sukmawati kepada Tempo pada Sabtu, 16 November 2019.
Dia mengatakan bercerita tentang sejarah awal abad ke-20 di mana nasionalisme mulai berkembang di tanah air. Dia mengaku menyampaikan perjuangan para pahlawan merebut kemerdekaan Indonesia. Tujuannya, kata dia, untuk menguji pengetahuan sejarah peserta forum, khususnya kepada generasi muda.
"Siapa yang berjuang, ya pastinya di abad ke-20 nabi kan sudah gak ada," ujar Sukmawati.