Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Daging Terjangkit untuk Stok Pangan

Peternak meminta pemerintah membeli daging dari sapi yang terjangkit wabah PMK untuk mengurangi kerugian.

30 Juni 2022 | 00.00 WIB

Tiga ekor sapi terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dikarantina di Lhokseumawe, Aceh, 25 Mei 2022. ANTARA/Rahmad
Perbesar
Tiga ekor sapi terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dikarantina di Lhokseumawe, Aceh, 25 Mei 2022. ANTARA/Rahmad

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Jika sapi mati, peternak harus mengeluarkan biaya pemusnahan.

  • Penyerapan oleh pemerintah bisa membantu memutus rantai penularan PMK.

  • Badan Pangan sudah memberikan sinyal positif untuk pelaksanaan penyerapan.

JAKARTA — Para peternak meminta pemerintah membeli daging dari sapi yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK). Usul tersebut diajukan untuk menekan kerugian akibat turunnya harga daging sapi yang bergejala ataupun terjangkit virus. Selain itu, jika sapi mati, peternak harus mengeluarkan biaya pemusnahan.

Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Nanang Purus Subendro, menyatakan daging sapi yang diserap bisa dimanfaatkan sebagai stok pangan nasional. "Kami sudah bertemu dengan Kepala Badan Pangan Nasional. Sedang dibuatkan skema penyerapan daging ternak yang terjangkit," tuturnya saat dihubungi, kemarin. Menurut dia, payung hukumnya bakal terbit dalam waktu dekat.

Anggota Komunitas Sapi Indonesia (KSI) Jombang, Rahardi Gautama, mengatakan penyerapan oleh pemerintah bisa membantu memutus rantai penularan PMK. "Karena tidak terjadi lagi pemotongan di belakang rumah ataupun ternak mati sia-sia. Dengan adanya rumah potong hewan yang menampung sapi terjangkit PMK, penyebaran wabah dapat dicegah," katanya.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Livestock and Diary Kadin Indonesia, Yudi Guntara Noor, menyebutkan peternak mengusulkan daging diserap lewat penugasan ke Perum Bulog ataupun ID Food. "Pihak swasta juga mungkin masuk," tuturnya. Kedua lembaga itu akan membeli ternak yang terbukti terkena PMK sesuai dengan harga yang disepakati.

Ternak tersebut kemudian diserahkan ke rumah pemotongan hewan yang ditunjuk khusus. Di lokasi tersebut, daging sapi diproses agar aman. Karkas sapi, ia mencontohkan, harus menjalani beberapa proses, seperti pembuangan limfoglandula utama, pemisahan daging dari tulang, serta pelayuan pada suhu di bawah 10 derajat Celsius selama 24 jam. Setelah selesai, daging bisa dibekukan. Sementara itu, jeroan, kepala, kaki, dan kulit harus melalui proses perebusan. Setelah itu, bisa dibekukan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus