Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Penabrak Pengguna Grabwheels Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Pengamat mengatakan penabrak pengguna Grabwheels bisa dijerat pasal berlapis.

14 November 2019 | 21.34 WIB

GrabWheels. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Perbesar
GrabWheels. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Pengamat transportasi publik Azas Tigor Nainggolan menyebutkan pengendara mobil yang menabrak sejumlah pengguna skuter listrik Grabwheels dapat dijerat dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera."Ada sejumlah pasal dalam undang-undang yang bisa menjerat pelaku yang menabrak konsumen Grabwheels hingga tewas," katanya di Jakarta, Kamis, 14 November 2019.

Pasal yang dimaksud di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 359 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP yang menyebabkan seseorang terluka.
"Pasal 359 KUHP menyatakan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun," kata Tigor.
 
Pengamat dari Forum Warga Jakarta itu menyebutkan bahwa kecelakaan skuter elektrik yang melukai Bagus, 18 tahun, juga berkaitan dengan Pasal 360 ayat 1 dan 2 dengan akibat yang berbeda. "Ayat satu mengenai akibat luka berat, sedangkan ayat dua akibatnya adalah luka sedemikian rupa," ujarnya.
 
Pasal 360 KUHP, kata Tigor, mengatur hukuman bagi orang yang lalai sehingga menyebabkan orang lain luka berat. Pelakunya akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
 
Tigor menambahkan ayat dua pada Pasal 360 KUHP menyatakan pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan. "Pihak operator skuternya si Grabwheels juga bisa dikenai pasal ini. Operator skuter bisa dianggap lalai dalam menyewakan tanpa memberi helm, lampu skuter dan mengoperasikan di jalan raya," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus