Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Penerapan tilang elektronik E-TLE hanya akan menggunakan empat kamera CCTV di dua lokasi hingga tahun depan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusuf, menyampaikannya saat sosialisasi E-TLE kepada para pengguna jalan, Senin 15 Oktober 2018.
Baca:
Polisi Sosialisasi Tilang Elektronik dan Sanksinya kepada Pengguna Jalan
Menurut Yusuf, rencana penambahan dari empat unit CCTV yang sudah terpasang saat ini akan melihat hasil evaluasi keempatnya. Kamera-kamera CCTV itu terpasang di simpang Sarinah dan simpang patung kuda kawasan Monas, keduanya di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
“Jangan sampai nanti sudah memasang kamera banyak tapi malah tidak efektif,” kata Yusuf di kawasan Sarinah, Senin 15 Oktober 2018.
Evaluasi akan dilakukan di antaranya terhadap kemampuan kamera, lokasi, marka jalan, dan sistem kelistrikan pada lampu lalu lintas. Berbeda dengan aplikasi e-Tilang yang sudah ada sebelumnya, Electronic Traffic Law Enforcement memang mengandalkan pengawasan oleh kamera CCTV.
Baca:
Enam Hari Ujicoba Tilang Elektronik, 613 Pelanggaran Terekam
Tilang E-TLE Bukan Tilang Elektronik Biasa, Kenali 5 Hal Ini
Data pengawasan lalu dikirim real time ke server di TMC Polda Metro Jaya untuk dianalisis dan verifikasi apakah terjadi pelanggaran marka, nomor polisi, ataupun standar-standar keselamatan. Seperti yang telah diungkap sebelumnya, ujicoba pelaksanaan E-TLE selama Oktober 2018. Rencananya pula, penindakan akan dilakukan per November nanti.
Proses pemberian sanksi dan pembayarannya pun sepenuhnya secara elektronik. Saat E-TLE resmi diberlakukan, notifikasi pelanggaran berupa pasal yang dilanggar dan nilai dendanya akan dikirim melalui kontak email atau smartphone. Pelanggar wajib membayar dendanya paling lambat 14 hari setelah notifikasi pelanggaran dan pelaku pelanggarannya terkonfirmasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini