Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pengacara Harap MA Bebaskan Rizieq Shihab dalam Kasus RS Ummi Bogor

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Azuz Yanuar berharap Mahkamah Agung membebaskan kliennya dari vonis 4 tahun dalam kasus RS Ummi Bogor.

11 Oktober 2021 | 12.32 WIB

Rizieq Shihab membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 10 Juni 2021. Dok. pengacara
Perbesar
Rizieq Shihab membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 10 Juni 2021. Dok. pengacara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengharapkan Mahkamah Agung memberi vonis bebas kepada kliennya atas kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor pada sidang kasasi yang akan datang. Tak cuma untuk Rizieq, Aziz berharap vonis bebas juga diberikan kepada Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kami berharap MA membebaskan HRS, Habib Hanif serta dokter Andi Tatat," ujar Aziz saat dihubungi, Senin, 11 Oktober 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengenai jadwal sidang kasasi untuk kasus RS Ummi Bogor, Aziz mengaku belum mengetahuinya. Sebab, selama ini sidang tersebut dilakukan secara tertutup.  "Sidang tertutup hanya Majelis Hakim saja, kami tidak diundang," kata Aziz. 

Dalam perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur empat tahun penjara. Sedangkan menantunya Hanif Alatas dan Andi Tatat divonis satu tahun penjara. Vonis ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hingga akhirnya diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam sidang kasasi hari ini, Mahkamah Agung akan menyidangkan kasus kerumunan di Petamburan terlebih dahulu. Dalam kasus ini, Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara. 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menguatkan vonis kasus kerumunan Petamburan tersebut. Walaupun dalam kasus ini masa hukuman Rizieq Shihab telah selesai, tim jaksa penuntut umum tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

M JULNIS FIRMANSYAH 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus