Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pengacara Harap Putra Siregar Hanya Dijatuhi Hukuman Denda

Pengacara Putra Siregar, Rizky Ryzgantara berharap kliennya hanya dijatuhi hukuman denda.

31 Agustus 2020 | 20.30 WIB

Suasana sidang pemeriksaan saksi dalam perkara penimbunan dan penjualan barang impor ilegal oleh bos PS Store, Putra Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 24 Agustus 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Perbesar
Suasana sidang pemeriksaan saksi dalam perkara penimbunan dan penjualan barang impor ilegal oleh bos PS Store, Putra Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 24 Agustus 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Putra Siregar, Rizky Ryzgantara berharap kliennya hanya dijatuhi hukuman denda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Hal itu ia ungkapkan menanggapi keterangan saksi ahli pidana Andi Hamzah pada sidang kasus impor ponsel ilegal PS Store pada Senin, 31 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ahli tadi menjelaskan bahwa pasal 103 itu ternyata sifatnya atau bentuknya alternatif-kumulatif. Jadi terhadap tersangka atau terdakwa yang disangka dan didakwa melakukan perbuatan sebagaimana pasal 103 dapat dipidana dengan pidana saja, atau denda saja, atau dua-duanya, artinya itu tadi yang dikemukakan mengenai penerapan pasal oleh para ahli,” ujar Rizky Ryzgantara kepada wartawan setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Bos PS Store Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melanggar aturan kepabeanan sesuai pasal 103 huruf D UU No. 17 Tahun 2006 dengan menjual ponsel ilegal.

Pada sidang lanjutan di PN Jakarta Timur hari ini, salah satu dari empat saksi ahli yang merupakan ahli hukum pidana Andi Hamzah menjelaskan bahwa jenis pemidanaan di pasal 103 yang dijeratkan pada Putra bersifat alternatif-kumulatif.

Menurut Rizky, pemidanaan yang bersifat alternatif-kumulatif tersebut berarti memberi keleluasaan terhadap hakim dalam memutuskan perkara, apakah akan menjatuhi hukuman pidana denda, penjara, ataupun keduanya sekaligus.

Menanggapi hal tersebut, Rizky berharap agar hakim bisa memberikan hukuman yang paling ringan untuk kliennya.

“Tentu kami berpandangan selaku penasehat hukum berharap yang terbaik yang ringan untuk principal kami, mudah-mudahan bisa dipidana dengan pidana denda saja karena memungkinkan berdasarkan pasal 103 yang tadi dijelaskan oleh ahli hukum pidana yang didatangkan dari jaksa,” ujar Rizky.

Selanjutnya, Rizky mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan pembelaan menghadapi keterangan keempat saksi hari ini, dan akan mendatangkan 2 saksi lain untuk meringankan hukuman bos PS Store Putra Siregar.

“Makanya nanti, apa yang dinyatakan oleh ahli itu, akan kami tanggapi dengan pembuktian versi kami. Baik di dalam pembelaan atau melalui keterangan saksi yang meringankan,” ujar Rizky.

ACHMAD HAMUDI ASSEGAF

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus