Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Jakarta diminta meningkatkan standar baku mutu dan indeks standar pencemaran udara.
Pembakaran batu bara menempati posisi ketiga sumber polusi udara terbanyak di Jakarta.
Enam perusahaan mendapat sanksi karena mengabaikan aturan tentang pengendalian kualitas udara.
JAKARTA – Program pengendalian kualitas udara di Ibu Kota tak hanya berfokus pada kebijakan pembatasan emisi karbon kendaraan bermotor. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengklaim tengah memperketat pengawasan terhadap baku mutu gas buang dari setiap cerobong industri. Berdasarkan penelitian Institut Teknologi Bandung (ITB), pembakaran batu bara tercatat menempati posisi ketiga sebagai sumber polusi udara di Jakarta.
Kebijakan ini mulai diterapkan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Instruksi Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara. Dalam aturan tersebut, sebanyak 1.150 cerobong pabrik dan pembangkit listrik di Ibu Kota diwajibkan memasang alat pemantau atau continous emission monitoring system (CEMS). Saat ini, semua pengusaha telah memasang alat yang bisa mendeteksi tingkat karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), sulfur dioksida (SO2), nitrogen oksida (NO), dan oksigen (O2) tersebut.
“Kami mengawasi 114 kegiatan usaha dengan beban emisi udara yang besar,” kata juru bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, kemarin. “Enam di antaranya tak taat dalam pelaporan emisi gas buang.”
Dari enam perusahaan itu, kata Yogi, dua di antaranya mendapat penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup (proper) kategori merah. Mereka memang berupaya mengikuti aturan baku mutu gas buang, tapi belum sesuai. Dua perusahaan lainnya mendapat sanksi administrasi. Sisanya mendapat surat evaluasi terhadap kinerja pengelolaan lingkungan hidup di kawasan pabrik tersebut.
Yogi mengatakan Dinas Lingkungan Hidup sebenarnya telah menyelesaikan kajian untuk memperketat pengawasan baku mutu emisi gas buang pabrik. Menurut dia, Dinas mencatat terjadi peningkatan polutan SO2 dari sejumlah industri yang menggunakan batu bara sebagai bahan bakar. “Tapi (kajian itu) belum bisa diterbitkan karena menunggu kepastian kewenangan penetapan baku mutu udara berada di pemerintah pusat atau pemerintah daerah,” ujar dia.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo