Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Penggandaan Uang, 100 Polisi Jaga Sidang Tuntutan Dimas Kanjeng

Sekitar 100 personil Polres Probolinggo gelar pengamanan ketat di PN Kraksaan menyusul sidang tuntutan terhadap Dimas Kanjeng dalam kasus penipuan.

15 Agustus 2017 | 10.26 WIB

Seorang perempuan membawa puluhan lembar uang kertas yang diklaimnya hasil penggandaan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada setahun lalu. Lembaran itu ia tunjukkan dalam sidang Dimas Kanjeng di Pengadilan Kraksaan, Probolinggo, Selasa, 1 Agustus
Perbesar
Seorang perempuan membawa puluhan lembar uang kertas yang diklaimnya hasil penggandaan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada setahun lalu. Lembaran itu ia tunjukkan dalam sidang Dimas Kanjeng di Pengadilan Kraksaan, Probolinggo, Selasa, 1 Agustus

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Probolinggo - Lebih dari 100 personil Kepolisian Resor Probolinggo melakukan pengamanan ketat, Selasa, 15 Agustus 2017 di Pengadilan Negeri Kraksaan menyusul sidang tuntutan terhadap terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam kasus penipuan penggandaan uang.

Sidang akan digelar pukul 12.00 WIB nanti di ruang sidang utama PN Kraksaan.

Kepala Bagian Operasional Sabhara Kepolisian Resor Probolinggo, Inspektur Satu Suwito mengatakan sebanyak satu satuan setingkat kompi (SSK) dilibatkan dalam pengamanan sidang di PN Kraksaan.

"Ada tiga peleton, setiap peleton berjumlah 33 personil, total sebanyak 99 personil," kata Suwito ditemui TEMPO di PN Kraksaan, Selasa pagi 15 Agustus 2017.
Baca : Dimas Kanjeng Taat Pribadi Siap Hadapi Sidang Tuntutan Besok

Selain itu ada tambahan personil dari tim negosiasi yakni dari polisi wanita sebanyak satu peleton, satuan lalu lintas untuk pengamanan jalur sebanyak 10 orang.

Seratus lebih polisi terbagi menjadi delapan titik pengamanan, mulai dari pengamanan dalam ruang sidang, luar ruang sidang, belakang PN, depan PN hingga pengawalan. Suwito juga mengatakan penjagaam terhadap pengunjung sidang juga diperketat.

"Sesuai prosedur standar operasional, penjagaan pengunjung juga diperketat dan juga ada penggeledahan," ujar Suwito. Sementara itu Bagian Hubungan Masyarakat PN Kraksaan, Yudistira mengatakan sidang tuntutan memang sudah diagendakan pada Selasa ini, 15 Agustus 2017.

"Tidak ada informasi dari jaksa bahwa terdakwa akan tidak hadir. Jadi sidang akan digelar," kata Yudistira.
Simak : Dimas Kanjeng Taat Pribadi Siap Gandakan Uang di Sidang?

Namun, Yudistira mengatakan waktu persidangan akan mundur sedikit dari sedianya digelar pukul 10.00 WIB, akan diundur pada sekitar pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Seperti diberitakan sebelumnya, Taat Pribadi yang sedianya menghadiri sidang tuntutan pada Selasa pekan kemarin, ternyata tidak bisa hadiri karena sakit. Padahal jaksa sudah siap untuk membacakan tuntutannya pada Selasa pekan kemarin.

Akhirnya, majelis hakim yang diketuai Basuki Wiyono menunda sidang dengan agenda tuntutan yang dijadwalkan pada Selasa besok, 15 Agustus 2017.


Selain harus menghadapi perkara pidana penipuan, Taat Pribadi juga dijerat kasus pembunuhan. Dalam kasus pembunuhan yang perkaranya sudah diputus, Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara. Baik terdakwa maupun jaksa, sama-sama mengajukan banding atas putusan hakim itu.


Dalam kasus penipuan yang dihadapi kliennya tersebut, Soleh mengaku optimis. "Saya sebagai kuasa hukum Taat Pribadi, menghadapi tuntutan penipuan ini jauh lebih mudah ketimbang dalam kasus pembunuhan," kata dia pekan lalu.
Baca : Pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Padepokan Masih 187 Orang

Sebab dalam kasus penipuan terdebut, Soleh mengatakan, tidak tergambar ihwal Taat Pribadi pernah ketemu Prayitno Suprihadi, yang merupakan pelapor dalam kasus tersebut.

"Maupun menerima uang secara langsung dari Prayitno S, dan tentu akan kesulitan bagi jaksa penuntut, menurut kami. Apa betul pernah menyetor uang Rp 800 juta. Bagaimana cara membuktikan uang Rp 800 juta kecuali ada tanda terima atau transfer," ujar dia soal kasus Dimas Kanjeng itu.

DAVID PRIYASIDHARTA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dwi Arjanto

Dwi Arjanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus