Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Nama Edwin Soeryadjaya masuk dalam daftar nama pertama penggugat PT Waskita Karya, Kedutaan Besar India dan PT Bita Enarcon Engineering. Ia adalah pengusaha sekaligus anak dari pengusaha William Soeryadjaya, pendiri Astra Internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam websitei Sistem Informasi Penelusuran Perakara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bersamaan dengan dia, ada 23 warga lain yang diketahui tinggal di belakang lokasi proyek pembangunan gedung Kedutaan India dan bangunan hunian 18 lantai di Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan yang turut menjadi penggugat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Johan Imanuel, salah-satu kuasa hukum pelapor, enggan menjelaskan lebih lanjut alasan Edwin masuk dalam daftar warga yang menggugat. "Sama dengan rilis kami sebelumnya," ujar Johan yang enggan menjawab spesifik soal alasan dibalik Edwin ikut menggugat proyek. Ia hanya menekankan gugatan terkait warga yang tinggal di belakang proyek dan merasa terganggu.
Dalam keterangan rilis sebelumnya yang disampaikan oleh David Tobing, yang juga merupakan kuasa hukum 14 penggugat, tertulis bahwa warga menolak proyek pembangunan karena merasa tidak dilibatkan. David, mengatakan, para tergugat diduga telah melakukan manipulasi perizinan pembangunan karena membangun tanpa ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan.
Atas dugaan itu, 24 warga, termasuk Edwin Soeryadjaya menuntut uang ganti rugi Rp 3 triliun karena merasa terganggu dengan adanya pembangunan proyek tersebut. Warga juga menuntut dihentikannya proses pembangunan, denda Rp 10 juta perhari jika terlambat melaksanakan putusan penghentian pembangunan dan menuntut tergugat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Sidang yang digelar ruang sidang utama PN Jaktim hari ini tersebut diketahui hanya dihadiri oleh tergugat PT Bita Enarcon Engineering. Sementara tergugat PT Waskita dan Kedutaan India absen di persidangan pertama.