Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pengusaha Edwin Soeryadjaya Masuk dalam Daftar 24 Warga yang Gugat Waskita Karya dan Kedutaan India

Sebanyak 24 warga menggugat proyek pembangunan gedung Kedutaan India dan hunian 18 lantai di Kuningan Setiabudi.

3 Juli 2024 | 22.06 WIB

Tampak depan proyek gedung Kedutaan Besar India di Jalan HR. Rasuna Said Kav S-1 RT.008, RW. 003, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Proyek yang digarap PT Waskita Karya ini tengah digugat perdata Rp 3 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tempo/Adil Al Hasan
Perbesar
Tampak depan proyek gedung Kedutaan Besar India di Jalan HR. Rasuna Said Kav S-1 RT.008, RW. 003, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Proyek yang digarap PT Waskita Karya ini tengah digugat perdata Rp 3 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tempo/Adil Al Hasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Edwin Soeryadjaya masuk dalam daftar nama pertama penggugat PT Waskita Karya, Kedutaan Besar India dan PT Bita Enarcon Engineering. Ia adalah pengusaha sekaligus anak dari pengusaha William Soeryadjaya, pendiri Astra Internasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam websitei Sistem Informasi Penelusuran Perakara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bersamaan dengan dia, ada 23 warga lain yang diketahui tinggal di belakang lokasi proyek pembangunan gedung Kedutaan India dan bangunan hunian 18 lantai di  Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan yang turut menjadi penggugat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Johan Imanuel, salah-satu kuasa hukum pelapor, enggan menjelaskan lebih lanjut alasan Edwin masuk dalam daftar warga yang menggugat. "Sama dengan rilis kami sebelumnya," ujar Johan yang enggan menjawab spesifik soal alasan dibalik Edwin ikut menggugat proyek. Ia hanya menekankan gugatan terkait warga yang tinggal di belakang proyek dan merasa terganggu. 

Dalam keterangan rilis sebelumnya yang disampaikan oleh  David Tobing, yang juga merupakan kuasa hukum 14 penggugat, tertulis bahwa warga menolak proyek pembangunan karena merasa tidak dilibatkan. David, mengatakan, para tergugat diduga telah melakukan manipulasi perizinan  pembangunan karena membangun tanpa ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan.

Atas dugaan itu, 24 warga, termasuk Edwin Soeryadjaya menuntut uang ganti rugi Rp 3 triliun karena merasa terganggu dengan adanya pembangunan proyek tersebut. Warga juga menuntut dihentikannya proses pembangunan, denda Rp 10 juta perhari jika terlambat melaksanakan putusan penghentian pembangunan dan  menuntut tergugat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Sidang yang digelar ruang sidang utama PN Jaktim  hari ini tersebut diketahui hanya dihadiri oleh tergugat PT Bita Enarcon Engineering. Sementara tergugat PT Waskita dan Kedutaan India absen di persidangan pertama. 

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus