Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Hari ini, Sidang Perdana Gugatan 24 Warga Terhadap Waskita Karya dan Kedubes India

24 warga menggugat PT Waskita Karya, Kedutaan Besar India dan PT Bita Enarcon Engineering karena dinilai melawan hukum

3 Juli 2024 | 09.38 WIB

Waskita Karya. Istimewa
Perbesar
Waskita Karya. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata oleh 24 warga yang menolak pembangunan Kedutaan Besar India. Perkara dengan nomor 316/Pdt.G/PN.JKT.TIM itu akan digelar di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 3 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum 24 warga terdampak, David Tobing, mengatakan dirinya menggugat PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering sebagai (Tergugat III) karena dinilai melawan hukum pada 14 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dia menyebut warga yang bertempat tinggal di belakang lokasi proyek pembangunan Gedung Kedutaan yang meliputi Kantor Kedutaan Besar India dan bangunan hunian 18 lantai kukuh menolak rencana ini karena tak melibatkan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

David menyebut sejak awal ada pihak-pihak yang mengaku warga yang terdampak diikutsertakan dalam proses perizinan. Bahkan, kata dia, ada warga yang tinggalnya 1 km jauhnya dimintai persetujuan. "Para Tergugat ini diduga keras telah memanipulasi perijinan pembangunan karena Pembangunan dilakukan tanpa adanya AMDAL dan Izin Lingkungan", kata David dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 3 Juli 2024. 

David menambahkan Pemerintah Daerah DKI beberapa kali meminta Kedutaan India untuk bertemu langsung dengan Para Tergugat, tapi tidak pernah dilakukan. Warga juga disebut telah memperingatkan PT Waskita Karya agar tidak melanjutkan pembangunan karena tidak mempunyai AMDAL dan Izin Lingkungan.

David menyebut sudah mendapatkan konfirmasi dari berbagai instansi soal Pembangunan Kedutaan India tidak memiliki Amdal dan Izin Lingkungan ini jelas pelanggaran hukum.  “Manipulasi perijinan tersebut jelas pelanggaran hukum yang dilakukan secara sistematis dan masif, kok kita mau "dijajah" oleh negara lain?” kata dia. 

Oleh karena itu, David menilai tindakan para tergugat itu melawan hukum, sehingga warga menuntut penggantian kerugian immateriil sebesar Rp 3 triliun. “Kami sangat menyesalkan Kedutaan India tidak menghormati hukum, bahkan malah melanggar hukum di Indonesia dan juga PT Waskita Karya yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai prinsip AKHLAK yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif Dan Kolaboratif telah mencoreng citranya karena turut melanggar hukum dan peraturan yang ada,” kata dia. 

Sementara itu, adapula turut tergugat dalam perkara ini, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dan Tergugat II Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan. 


Petitum Gugatan

DALAM PROVISI

Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk menghentikan Pembangunan Gedung Kedutaan Besar India yang terletak di Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

DALAM POKOK PERKARA

Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Menghukum PARA TERGUGAT untuk menghentikan pembangunan gedung Kedutaan Besar India di Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan;

Menghukum TERGUGAT II tidak menggunakan dan memanfaatkan Gedung Kedutaan Besar India di Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan;

Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk memberikan penggantian kerugian immateriil secara tunai dan seketika kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 3.000.000.000.000 (Tiga Triliun Rupiah);

Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) per hari dari setiap keterlambatan tidak melaksanakan Putusan menghentikan pembangunan Gedung TERGUGAT II;

Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada Putusan Perkara ini;

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, untuk membayar biaya perkara seluruhnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus