Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Penipuan Rumah Klaster di Depok, Konsumen: Pengembang Belum Lunasi Lahan

Mangkraknya pembangunan klaster perumahan yang terletak di Jalan Bungsan, Sawangan, Kota Depok itu diduga karena persoalan dengan pemilik lahan.

11 April 2022 | 15.35 WIB

Konsumen Azaira Village 4, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, melakukan aksi didepan klaster, Minggu 10 April 2022. TEMPO/ADE RIDWAN
Perbesar
Konsumen Azaira Village 4, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, melakukan aksi didepan klaster, Minggu 10 April 2022. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu konsumen Azaira Village 4, Arie Fadilah (43) mengatakan, mangkraknya pembangunan klaster perumahan yang terletak di Jalan Bungsan, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok itu diduga karena persoalan pengembang dengan pemilik tanah belum selesai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Jadi setelah lama rumah kami tidak selesai, kami mulai cari tahu penyebabnya, ternyata salah satunya karena persoalan dengan pemilik lahan,” kata Arie kepada wartawan, Senin 11 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arie menjelaskan, pengembang perumahan yang bernama Yudi Hermawan menyediakan lahan untuk perumahan rupanya dengan skema utang, dan baru dibayar setelah ada konsumen perumahan.

“Si Yudi ini menjajakan perumahan klaster dengan status tanahnya masih milik orang lain, dan baru dilunasi setelah klaster terjual habis,” kata Arie.

Arie mengatakan, dalam kasus penyediaan Azaira Village 4, Yudi Hermawan tidak dapat menyelesaikan pembayaran dengan pemilik lahan, sehingga pembangunan tidak bisa berlanjut.

“Ini pengakuannya langsung dari pemilik tanah, rupanya Yudi ini tidak bisa menyelesaikan kewajibannya dengan pemilik lahan, sehingga pembangunan mangkrak,” kata Arie.

Diberitakan sebelumnya, Belasan konsumen Azaira Village 4, di Jalan Bungsan, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, menjadi korban penipuan pengembang abal-abal.

Mereka dijanjikan bisa menempati perumahan pada bulan Mei 2021 setelah membayar lunas. Namun, sampai dengan hari ini pembangunan klaster tersebut belum juga rampung.

Salah satu konsumen, Zia Jumara (37) membeli rumah di Azaira Village 4 dari pengembang bernama Yudi Hermawan seharga Rp 295 juta plus Rp 2 juta sebagai booking fee, dengan luas tanah 81 meter persegi dan bangunan 45 meter persegi. “Saya lakukan transaksi di bulan Februari 2021 dengan skema cash,” kata Zia, Minggu 10 April 2022.

Para korban pun melaporkan Yudi Hermawan di Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/242/I/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Januari 2022 dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus