Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Presiden Joko Widodo menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional non-alam.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo ditunjuk sebagai ketua tim reaksi cepat penanganan wabah corona.
Pengujian spesimen virus corona tak lagi terpusat di laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
PRESIDEN Joko Widodo mengevaluasi sejumlah kebijakan penanganan wabah virus corona. Setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan status pandemi Covid-19 pada Rabu, 11 Maret lalu, pemerintah menetapkan wabah corona sebagai bencana nasional. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ditunjuk memimpin tim reaksi cepat untuk mengatasi dampak penyebaran virus tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo