Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
MEMELOTOTI salinan draf revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi di telepon selulernya pada Jumat pagi, 17 Mei 2024, I Dewa Gede Palguna kelesah. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK itu tak menduga gagasan revisi UU MK tiba-tiba hidup lagi. Padahal revisi Undang-Undang MK sudah berkali-kali ditolak para hakim konstitusi.
Revisi itu disetujui diam-diam oleh pemerintah dan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 13 Mei 2024. Hakim MK periode 2003-2008 dan 2015-2020 ini pun berang. “Saya merasa tujuan republik ini makin tidak jelas,” kata Palguna ketika menerima wawancara dengan Tempo di kantornya.
Palguna—pernah menolak dicalonkan kembali sebagai pengadil konstitusi—dan sejumlah pakar hukum tata negara serta mantan hakim MK meyakini aturan baru itu bakal menggergaji independensi kekuasaan kehakiman. Berikut ini penjelasan Palguna.
Kenapa Anda dan para mantan hakim MK menolak revisi Undang-Undang MK?
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo