Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Probolinggo -Majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan akhirnya menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Selasa ini, 8 Agustus 2017 menyusul kondisi terdakwa yang sedang sakit. Sidang kemudian akan digelar pada Selasa pekan depan, 15 Agustus 2017.
Mohamad Soleh, kuasa hukum terdakwa Taat Pribadi saat ditemui di PN Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menceritakan, sekitar tiga atau empat hari yang lalu dia membesuk Taat Pribadi di Lapas Medaeng untuk meminta tanda tangan surat kuasa mengajukan banding dalam kasus pembunuhan. Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan. Adapun sidang hari ini yang ditunda merupakan kasus penipuan.
Baca juga: Dimas Kanjeng Taat Pribadi Sakit, Sidang Tuntutan Ditunda
"Memang kelihatan dalam pembicaraan itu kondisi terdakwa sangat shock, terkait keputusan 18 tahun penjara. Dia sama sekali tidak menyangka. Pikirannya dia yang pasti dia berharap bebas," kata Soleh.
Artinya, meskipun dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umun, Soleh mengatakan Taat Pribadi tidak menyangka kalau ternyata vonisnya 18 tahun penjara. "Baru kemarin sore saya dapat kabar dari keluarga menyatakan bahwa kondisinya (Taat Pribadi) lagi drop sehingga izin untuk periksa ke dokter, agar sidang hari ini bisa ditunda," ujar Soleh.
Menurut Soleh, seperti halnya orang kurang sehat, Taat Pribadi tampak lesu. "Shock dan drop secara psikologi. Wajahnya pucat dan ngomongnya agak-agak bingung sedikit," kata Soleh.
Sebagai kuasa hukumnya, Soleh memaklumi kondisi itu. "Bagaimanapun kondisi terdakwa yang merasa tidak bersalah kemudian dihukum 18 tahun, beban mental buat dia," ujarnya.
Namun, dia berharap yang sedang dialami Taat Pribadi tidak akan berlangsung lama. "Bagaimanapun kasus yang menunggu ini sudah berderet-deret, mau tidak mau semuanya harus dihadapi," katanya.
Taat Pribadi juga mengeluhkan sakit maag. "Dia juga sakit maag, kemarin-kemarin badannya tambah gemuk, tiba-tiba labil tidak makan sehingga maag-nya kambuh" kata Soleh.
Soleh yakin minggu depan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi sudah sembuh dan tidak akan ada penundaan lagi. "Karena pada prinsipnya JPU, Hakim dan Pengacara ingin kasus ini cepat selesai, ini kan tinggal tuntutan, pleidoi, baru menginjak kepada putusan," katanya.
DAVID PRIYASIDHARTA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini