Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual atau Perda P4S yang diterbitkan Pemerintah Kota Bogor mendapat protes dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Keberagaman Gender dan Seksual alias Kami Berani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Koalisi yang terdiri dari beragam latar belakang ini menilai Perda tersebut bisa mendiskreditkan orang dengan perilaku seks yang dianggap menyimpang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI Muhammad Isnur meminta Pemerintah Kota Bogor meninjau ulang Perda yang diterbitkan akhir tahun 2021 tersebut. Dia mengatakan, peraturan itu bisa menimbulkan diskriminasi.
"Kami kecewa terhadap Perda tersebut, karena ini bisa berdampak pada negara Indonesia sebagai salah satu anggota PBB yang menjunjung tinggi HAM," kata Isnur saat dihubungi Tempo, Senin, 21 Maret 2022.
YLBHI bersama Koalisi Masyarakat Berani, kata Isnur, menilai Perda tersebut justru akan memicu terjadinya kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT di Kota Bogor.
Sebab, kata dia, dalam beberapa bab dan pasal di Perda tersebut menyebut langsung kelompok mana yang disebut berperilaku penyimpangan seksual.
Isnur mengatakan yang menjadi perhatian dari koalisi ini adalah Perda ini sangat berpotensi meningkatkan kasus kekerasan terhadap kelompok minoritas seksual dan gender. Dia mencontohkan soal Peraturan Pemerintah tentang Ahmadiyah yang justru menjadi dalih persekusi terhadap kelompok tersebut.
“Jangan sampai seperti Ahmadiyah, di mana pun keberadaannya selalu mendapat diskriminasi dan bahkan mereka mendapat penolakan dan hilang HAM nya, serta orang melakukan perbuatan kriminal terhadap mereka," ujar Isnur.
Selanjutnya, tanggapan pemerintah kota Bogor...
Jawaban Pemerintah Kota Bogor
Menanggapi pernyataan Koalisi Kami Berani, Pemkot Bogor membantah Perda ini akan menimbulkan diskriminasi.
Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Pemkot Bogor, Alma Wiranta menyebut Perda nomor 10 tahun 2021 tentang P4S bertujuan memberikan jaminan yang sama bagi setiap warga di Kota Bogor untuk kehidupan sosial yang sehat dan memberikan perlindungan bagi masyarakat. Khususnya, kata dia, untuk anak dan generasi muda saat ini agar tidak terkontaminasi oleh perilaku penyimpangan seksual.
Dia menyebut Perda yang berawal dari usulan DPRD Kota Bogor ini tidak dikhususkan untuk kelompok LGBT. Alma mengatakan, saat masih menjadi rancangan peraturan daerah, dia adalah orang yang menentang beberapa isi Raperda seperti penamaan hingga minta sanksi dihapus.
"Dalam Perda ini ada 15 kategori yang bisa disebut berperilaku penyimpangan seksual seperti pedofilia, jadi bukan mengkhususkan atau mendiskreditkan LGBT," ujar dia di Bogor.
Perda ini, kata Alma juga tidak menerapkan sanksi pidana bagi pelanggarnya. Dia mengatakan tujuan Perda ini untuk menjamin perlindungan semua warga Kota Bogor dari sisi sosial.
“Perda ini mengatur, tujuannya membina. Tidak men-judge atau mendiskreditkan dari perilaku penyimpangan seksual tersebut. Perda ini harus dilihat lebih seksama dan lihat dari berbagai aspek, tentunya paling penting dari aspek kesehatan. Prioritasnya pencegahan, sehingga hadir rasa aman dan ketentraman bersama di kota ini,” kata Alma.
Alma mengatakan jika ada masyarakat yang masih mempertanyakan diterbitkannya Perda P4S ini, pihaknya siap membuka ruang dialog dan diskusi. Bahkan, Alma mengaku senang jika mendapat masukan untuk memperbaiki atau kiranya ada hal yang salah dalam penerapan aturan tentang pencegahan penyimpangan seksualitas ini.
“Tentu kami pun menggodok ini tidak serta merta, ada beberapa tahap. Kita pun memperhatikan banyak aspek, namun saya tegaskan di sini kita tetap menjunjung HAM. Kami terbuka menerima audensi dan berdialog dalam hal ini, jika masih dirasa kurang ya mangga ajukan judicial review ke MA atau Executive Review ke Kemendagri,” ucap Alma.
M.A MURTADHO