Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PERATURAN Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 menjadi polemik. Ketentuan yang mengatur perlindungan dan pengelolaan eksosistem gambut itu ramai dipersoalkan karena dinilai bisa merugikan perusahaan hutan tanaman industri dan perkebunan kelapa sawit. Meski mendapat penolakan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tak hendak berubah pikiran. Ia menyatakan kebijakan tersebut sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. "Pesan Presiden, lahan gambut harus dilindungi," kata Siti kepada tim Tempo saat ditemui di kantornya, Jumat pagi pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo