Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pekanbaru - Hasil tes kejiwaan penyusup di pesawat Garuda GA 177, Mario Steven Ambarita, 21 tahun, normal. Meski pernah kabur, saat ini Mario tak ditahan.
“Sejak awal pemeriksaan kejiwaan Mario itu normal, dia bisa jawab pertanyaan dengan lugas,” kata Ketua Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan, Rudi Ricardo, saat dihubungi Tempo, 30 April 2015.
Namun, kata Rudi, penyidik PPNS Kementerian Perhubungan belum menerima hasil resmi dari Bagian Psikologi Kepilisian Daerah Riau. “Kami masih menunggu hasil tes resminya,” kata Rudi.
Menurut Rudi, Mario tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjerat Mario hanya satu tahun. Mario dijerat dengan Pasal 421 ayat (1) Undang-undang Penerbangan hanya diganjar hukuman 1 tahun penjara.
Rudi mengatakan, penyidik PPNS tengah merampungkan pemberkasan perkara Mario. Penyidik melibatkan jaksa peneliti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. “Jika pemberkasan rampung, segera dilimpahkan perkara dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa,” katanya.
Sebelumnya penyidik berencana menjebloskan Mario ke dalam sel tahanan untuk memberikan efek jera setelah sebelumnya kembali berusaha menyusup di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Namun kata Rudi, Mario masih korporatif menjalani penyidikan. Begitu juga keluarga Mario yang berjanji membantu dan mengawasi agar Mario tidak kabur lagi dan melakukan pelanggaran hukum.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo menuturkan secara umum kejiwaan pemuda asal Bagan Sinembah, Rokan Hilir itu normal. Mario disebut hanya terindikasi mangalami gangguan perasaan (mood), sehingga perilaku Mario cenderung responsif dan tidak berdasarkan pertimbangan rasional.
“Sedangkan potensi intelektual berfungsi dalam taraf dibawah rata-rata, ada indikasi gangguan perasaan sehingga perilaku kurang terkotrol dan bersifat spontanitas,” jelasnya.
Dengan demikian kata Guntur, Mario masih bisa mempertanggung jawabkan perbuataannya dihadapan hukum. Terkait rencana penanahan untuk memberikan efek jera, Guntur mengaku hal itu bukan kewenangan polisi.
“Penanganan perkara merupakan kewenangan penyidik PPNS Kementerian perhubungan, sedangkan polisi sifatnya hanya koordinasi dan pengawasan,” jelasnya.
RIYAN NOFITRA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini