Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Lapian menilai pengajuan Peninjauan Kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (PK Ahok) atas kasus penistaan agama terlalu cepat.
"Mungkin itu yang menyebabkan PK Ahok ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Agung," ujar Jack kepada Tempo, Selasa, 27 Maret 2018.
Selain itu, kata Jack Lapian, pengajuan PK Ahok seharusnya menunggu putusan sidang Buni Yani, orang yang telah mengedit video pidato Ahok. Putusan Buni Yani, menurut Relawan Ahok ini, belum berkekuatan hukum tetap. "Harusnya menunggu putusan Buni Yani berkekuatan hukum tetap dahulu," kata Jack lagi.
Baca : Mahkamah Agung Tolak PK Ahok, Pengacara Bilang Begini
Majelis hakim Mahkamah Agung telah memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas perkara penodaan agama.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan keputusan baru diketok Senin 26 Maret 2018 sore oleh majelis hakim yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardjiatmo. "Majelis hakim menolak PK Ahok, hari ini putusannya," ujar Abdullah, Senin 26 Maret 2018.Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Lapian, setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Ia diperiksa atas laporannya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Abdullah belum menjelaskan alasan majelis hakim menolak upaya hukum yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Sebab, kata Abdullah, penjelasan itu menunggu kelengkapan berkas. "Belum, nanti tunggu berkas lengkapnya masih disiapkan," katanya.
Permohonan PK yang diajukan Basuki Purnama diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018. Berkas tersebut dikirim ke majelis pemeriksa perkara pada 13 Maret 2018. MA menunjuk hakim Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis hakim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PK Ahok diajukan dalam hal vonis dua tahun yang dia terima atas kasus penodaan agama. Vonis itu ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017. Ahok dinyatakan bersalah karena terbukti menistakan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu. Selain itu, Buni Yani, pengunggah video pidato Ahok juga dinyatakan bersalah karena terbukti mengubah transkrip video tersebut.
SYAFIUL HADI | IRSYAN HASYIM
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini