Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Polemik Nasi Anjing, IKAMI Akan Laporkan ARK Qahal

Pembagian nasi bungkus di Warakas, Tanjung Priok, yang diberi cap nasi anjing itu dianggap sebagai pelecehan.

28 April 2020 | 14.33 WIB

Nasi bungkus berlogo kepala anjing yang disebut "Nasi Anjing" dibagikan kepada warga Warakas Tanjung Priok Jakarta Utara, Ahad, 26 April 2020. (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya)
Perbesar
Nasi bungkus berlogo kepala anjing yang disebut "Nasi Anjing" dibagikan kepada warga Warakas Tanjung Priok Jakarta Utara, Ahad, 26 April 2020. (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) berencana melaporkan ARK Qahal, kelompok yang membagikan nasi bungkus dengan cap Nasi Anjing kepada warga Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menurut IKAMI, penamaan Nasi Anjing memenuhi unsur pidana dan dilakukan secara sengaja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Patut diduga mulai awal proses pembuatan nasi bungkus, pembubuhan logo dan stempel Nasi Anjing tersebut dilakukan secara sadar, juga kemungkinan akibat hukum yang akan ditimbulkan," ujar Sekjend IKAMI Djudju Purwantoro saat dihubungi, Selasa, 28 April 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Djudju, penyertaan kata anjing secara sengaja dalam paket bantuan sosial, yang diberikan kepada masyarakat muslim, dapat dikategorikan sebagai tindakan pelecehan. Oleh sebab itu, kelompok ARK Qahal dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP atau Pasal 157 KUHP. 

Pasal itu berbunyi barang siapa mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia. 

"Rencananya akan kami laporkan," kata Djudju. 

Sebelumnya, warga sekitar Masjid Babah Alun Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara merasa dilecehkan setelah mendapat bantuan sebungkus makanan cepat saji dari ARK Qahal. Warga merasa tersinggung karena terdapat cap kepala anjing di bungkus nasi bantuan tersebut. 

Selain cap kepala anjing, juga terdapat tulisan "Nasi Anjing, Nasi Orang Kecil, Bersahabat dengan Nasi Kucing, #jakartatahanbanting".

"Warga yang menerima makanan tersebut merasa dilecehkan dengan pemberian bungkusan nasi dengan tulisan Nasi Anjing, dengan asumsi bahwa isi dari bungkusan makanan adalah daging anjing. Serta kenapa warga umat muslim diberikan makanan anjing," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus. 

Agar masalah tidak semakin besar, polisi kemudian segera melakukan penyelidikan dan memeriksa kelompok ARK Qahal. Kepada polisi, mereka mengaku sengaja menamai nasi bungkus tersebut dengan nama Nasi Anjing. Namun, pihak pemberi tak ada niat untuk melecehkan pihak yang menerima bantuan tersebut.

Pihak ARK Qahal mengatakan nama Nasi Anjing dipilih karena porsi nasi yang lebih besar dibanding Nasi Kucing. Selain itu, mereka menganggap anjing merupakan hewan yang setia sehingga tak ada unsur pelecehan pada pemilihan diksi hewan berkaki empat itu untuk makanan. 

Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan Nasi Anjing dibuat dengan bahan yang halal, tak seperti dugaan masyarakat yang mengatakan nasi tersebut berbahan daging anjing. "Bahan yang digunakan adalah cumi, sosis sapi, teri, dan lain-lain," kata Yusri. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus