Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Polisi Akan Periksa Lokasi Pembuatan Video Porno Gisel di Medan

Jumat kemarin, Gisel menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dalam kasus video porno yang dilakoninya bersama Michael Yukinobu de Fretes.

9 Januari 2021 | 06.55 WIB

Ekspresi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka kasus video asusila di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat, 8 Januari 2021. Gisel keluar usai diperiksa sekitar 9,5 jam terkait kasus videonya. TEMPO/Nurdiansah
Perbesar
Ekspresi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka kasus video asusila di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat, 8 Januari 2021. Gisel keluar usai diperiksa sekitar 9,5 jam terkait kasus videonya. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya berencana memeriksa tempat pembuatan video porno penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara. "Ada beberapa alat bukti yang harus kami lengkapi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat, 8 Januari 2021.

Rencana tindak lanjut ini akan dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada Kejaksaan untuk disidangkan. "Mudah-mudahan tidak ada halangan sampai penyelesaian nanti," kata Yusri.

Jumat kemarin, Gisel menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dalam kasus video porno yang dilakoninya bersama Michael Yukinobu de Fretes. Polisi menanyai Gisel dengan 49 pertanyaan dalam pemeriksaan 9,5 jam.

Penyidik memutuskan untuk tidak menahan Gisel karena penyanyi itu dinilai kooperatif dan alasan kemanusiaan. "Anaknya masih empat tahun lebih, perlu bimbingan ibunya, sehingga kami tidak menahannya," ujar Yusri.

Polisi mewajibkan Gisel dan Michael melapor dua kali dalam sepekan tiap Senin dan Kamis.

Gisel disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sedangkan Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keduanya terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ANTARA | M JULNIS FIRMANSYAH

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus