Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Polisi Selidiki Atribut PKI dalam Karnaval Kemerdekaan

Kepolisian memanggil Sekretaris Daerah Pamekasan Alwi Beiq, panitia karnaval, dan sekolah yang membuat atribut PKI.

15 Agustus 2015 | 22.01 WIB

G30SPKI
Perbesar
G30SPKI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Pamekasan- Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, menyelidiki kasus munculnya atribut Partai Komunis Indonesia dalam acara karnaval kemerdekaan yang digelar Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Sabtu, 15 Agustus 2015.

Kepala Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Sugeng Muntaha mengatakan pihaknya telah memanggil Sekretaris Daerah Pamelasan Alwi Beiq, panitia karnaval dan sekolah yang membuat atribut PKI tersebut. "Kami panggil untuk klarifikasi," kata dia.

Fokus penyidik dalam kasus ini, kata Sugeng, adalah memastikan apakah ada pembiaran, keteledoran atau kesengajaan dalam pembuatan atribut PKI tersebut. "Kesimpulan sementara tidak ada unsur kesengajaan, tapi masih kami dalami," ujar dia.

Agar masalah serupa tidak terulang di kemudian hari, Sugeng menyarankan semua pihak agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan aparat keamanan teruatama polisi dan TNI dalam pembuatan atribut serupa sehingga tidak menimbulkan salah tafsir di mata publik. "Harusnya poster tokoh-tokoh PKI itu diberi tanda silang," kata dia.

Secara terpisah, Bupati Pamekasan Achmat Syafi'i mengakui ia memang tidak memeriksa konsep karnaval yang dibuat panitia. "Kami harus lebih hati-hati dan teliti, jangan sampai kejadian serupa terulang," katanya.

Dia menduga kesalahan terletak pada surat dari panitia yang dibuat untuk MKKS. Setelah dibaca, Syafi'i menilai surat tersebut tidak dirinci sehingga menimbulkan multitafsir dari peserta, termasuk soal pembuatan lambang palu arit bendera PKI. "Malam ini pantia karnaval saya panggil untuk mengklarifikasi," katanya.

Syafi'i yakin tujuan dari panitia tidak untuk menghidup kembali PKI tapi justru menggambarkan kekejamannya. "Tapi karena surat yang dibuat tidak rinci, peserta salah menafsirkan maksudnya," ujar dia.

MUSTHOFA BISRI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Istiqomatul Hayati

Istiqomatul Hayati

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus