Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

PPATK Usut Aliran Dana Judi Online yang Mengalir ke-20 Negara

PPATK tengah mengusut aliran dana judi online dari RI yang mengalir ke-20 negara.

26 Juni 2024 | 16.34 WIB

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan agar DPR menambah anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 457,7 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan agar DPR menambah anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 457,7 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK) tengah mengusut aliran dana judi online Indonesia yang mengalir ke puluhan negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya tidak bekerja sendiri dalam mengusut aliran uang judi online ke puluhan negara itu. "Kami kerja sama dengan FIU (financial intelelligence unit/unit intelijen keuangan) negara lain," kata dia usai rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati demikian, Ivan enggan membeberkan dengan negara mana saja PPATK melakukan kerja sama tersebut. "Ya banyak, banyak pihak," ujar dia sembari menuruni eskalator.

Sebelumnya diberitakan, Ivan mengatakan bahwa dana judi online di Indonesia tidak hanya berrputar di dalam negeri. “Kami mengidentifikasi ada 20 negara penerima dana terbesar dari para pemain judi online di Indonesia. Nilai transaksi relatif sangat signifikan,” ujar Ivan kepada Tempo, Sabtu 15 Juni 2024.

Ivan menuturkan data terus berkembang, seiring dengan proses analisis yang dilakukan dan pihak penyedia jasa keuangan. Pihak perbankan ini terus melaporkan dugaan transaksi yg berkaitan dengan judi online kepada PPATK.

Meski demikian, Ivan tidak merinci negara mana saja yang menjadi tujuan. Namun, dia membenarkan bahwa transaksi masuk ke negara seperti Thailand, Kamboja dan Filipina.

PPATK sebelumnya mencatat sebesar Rp 5 triliun hasil judi online dilarikan ke negara ASEAN tersebut. Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan mekanismenya dimulai dari bandar kecil. Bandar kecil ini kemudian mengirim ke bandar besar yang sebagian besar dikelola di luar negeri.

PPATK mencatat total nilai transaksi judi online sejak beberapa tahun lalu hingga kuartal pertama tahun 2024 telah mencapai Rp 600 triliun. Natsir mengatakan jika penanganannya tidak serius data menunjukan akan semakin besar. 

Meski terlihat tren penurunan, kata dia, namun harus mewaspadai pola-pola baru karena permintaan atau demand yang cukup besar. Natsir yakin judi online berhasil dihambat dengan sinergitas antar lembaga yang semakin kuat saat ini.

Judi online menjadi laporan transaksi keuangan mencurigakan yang terbanyak diterima PPATK, yakni 32,1 persen. Lalu disusul penipuan berada sebesar 25,7 persen, tindak pidana lain sebesar 12,3 persen serta korupsi 7 persen.

ILONA ESTHERINA

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus