Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Saling Ancam Setelah Penetapan Upah

Pengusaha bersiap menggugat penetapan upah minimun di DKI Jakarta. Buruh mengancam akan menggelar unjuk rasa besar-besaran.

21 Desember 2021 | 00.00 WIB

Peserta aksi berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP sebesar 10 persen di depan kantor Balaikota DKI Jakarta, 26 Oktober 2021. TEMPO/Magang/Daniel Christian D.E
Perbesar
Peserta aksi berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP sebesar 10 persen di depan kantor Balaikota DKI Jakarta, 26 Oktober 2021. TEMPO/Magang/Daniel Christian D.E

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pengusaha mengklaim tak memiliki kemampuan memenuhi upah minimum yang ditetapkan pemerintah Jakarta.

  • Gubernur DKI Anies Baswedan menyebutkan peningkatan UMP bertujuan menggenjot daya beli masyarakat.

  • Buruh akan menggelar unjuk rasa besar-besaran jika pengusaha mempersoalkan upah minimum DKI ke meja hijau.

JAKARTA – Keputusan Gubernur DKI Jakarta merevisi besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menimbulkan polemik di antara pengusaha dan pekerja. Kelompok pengusaha berencana menggugat keputusan gubernur itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, di sisi lain, serikat buruh mengancam akan menggelar unjuk rasa besar-besaran jika aturan baru tersebut dipersoalkan ke pengadilan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus