Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pengusaha mengklaim tak memiliki kemampuan memenuhi upah minimum yang ditetapkan pemerintah Jakarta.
Gubernur DKI Anies Baswedan menyebutkan peningkatan UMP bertujuan menggenjot daya beli masyarakat.
Buruh akan menggelar unjuk rasa besar-besaran jika pengusaha mempersoalkan upah minimum DKI ke meja hijau.
JAKARTA – Keputusan Gubernur DKI Jakarta merevisi besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menimbulkan polemik di antara pengusaha dan pekerja. Kelompok pengusaha berencana menggugat keputusan gubernur itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, di sisi lain, serikat buruh mengancam akan menggelar unjuk rasa besar-besaran jika aturan baru tersebut dipersoalkan ke pengadilan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo