Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Putra Siregar Alami Tekanan Psikologis: Ini Pembunuhan Karakter

Terdakwa dugaan kasus jual beli ponsel ilegal, Putra Siregar mengaku mengalami tekanan psikologis akibat kasus tersebut.

10 Agustus 2020 | 20.08 WIB

Putra Siregar adalah youtuber dan pemilik @pst0re. Foto: IG Putra Siregar.
Perbesar
Putra Siregar adalah youtuber dan pemilik @pst0re. Foto: IG Putra Siregar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dugaan kasus jual beli ponsel ilegal, Putra Siregar mengaku mengalami tekanan psikologis akibat kasus tersebut. 

"Ini pembunuhan karakter. Sampai tukang bakso aja tahu. Ini saksi sosialnya luar biasa sekali," kata Putra usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 10 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca Juga: PN Jakarta Timur Agendakan Sidang Kasus Bos PS Store Hari Ini

Pemilik perusahaan PS Store itu diduga melanggar aturan kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 terkait jual beli barang yang diduga hasil penyelundupan.

Berdasarkan fakta persidangan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU), negara telah rugi Rp 26 juta akibat PPN sebesar 10 persen dan PPH 7,5 persen tidak dibayar oleh terdakwa.

Pengusaha asal Batam sekaligus YouTuber itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beserta sejumlah barang bukti pada Kamis, 23 Juli 2020. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh kejaksaan terdiri atas 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan senilai Rp 61,3 juta.

Putra merasa mengalami gangguan psikologis dari seluruh tuduhan tersebut, bahkan kondisi serupa juga dialami istri. "Saya  punya dua anak yang masih bayi. Mental saya dan keluarga terganggu. Ini pembunuhan karakter," katanya.

Pembunuhan karakter yang dimaksud sebab perkara yang terjadi pada 2017, baru diproses pada saat ini. "Seolah-olah baru ditangkap, ini kejadian 2017 tapi di 'up' ke 2020," katanya.

Kuasa hukum Putra Siregar, Lukman Firmansyah mengatakan bahwa kliennya telah menitipkan uang kepada negara senilai Rp 500 juta jika dalam proses persidangan terbukti ada kerugian negara.

"Kerugiannya Rp 26 juta. Klien kami sudah menitipkan sejumlah uang Rp 500 juta. Jadi apabila nanti di persidangan ada fakta-fakta memang ada pelanggaran terhadap penjualan barang klien kami ini," katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milano mengatakan agenda sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi. "Sekitar tiga saksi kita siapkan nanti," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus