Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sehari pasca-penangkapan pedangdut Ridho Rhoma, penyidik Kepolisian Resor Jakarta Barat menggelar reka ulang di lokasi kejadian pada Minggu, 26 Maret 2017. Ridho ditangkap di area salah satu hotel, yang ada di Jakarta Barat, Sabtu, 25 Maret 2017.
"Rekonstruksi tersebut ada 13 adegan. Semuanya disetujui RR dan saksi-saksi," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Adex Yudiswan saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2017.
Baca: Cerita Ridho Rhoma Soal Sensasi Terbang dan Cita-cita Jadi Pilot
Hanya Ridho yang ikut dalam reka ulang adegan penangkapan. Sedangkan temannya, MS, yang ikut diciduk polisi tak ikut rekonstruksi kemarin.
Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Suhermanto, Ridho sangat kooperatif. "Saat rekonstruksi, yang bersangkutan bersikap kooperatif," kata Suhermanto saat dikonfirmasi.
Penangkapan terhadap Ridho dan temannya terjadi pada Sabtu pagi, 25 Maret, pukul 04.00. Dari penangkapan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 0,7 gram sabu-sabu dan alat pengisap atau bong pada Ridho.
Baca: Ridho Rhoma Ditangkap Atas Kepemilikan Narkoba
Selain itu, ditemukan alat pengisap dan obat penenang merek Dumoli pada tersangka MS. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Roycke Langie menuturkan keduanya terbukti positif mengkonsumsi barang haram itu.
EGI ADYATAMA
Video Terkait: Mau Pesta Sabu di Hotel, Ridho Rhoma Ditangkap Polisi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini