Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Revisi Perda Covid-19 Buka Jalan Penyidikan, Anies Ingatkan Aparat Harus Humanis

Pemerintah DKI menilai Perda Covid-19 tidak membuat masyarakat jera.

22 Juli 2021 | 08.13 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjalan di area pemakaman khusus Covid-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis, 15 Juli 2021. Pada Februari 2021, TPU Rorotan masih berupa lahan kosong yang dikelilingi hamparan sawah, namun 5 bulan kemudian kini telah dipenuhi ribuan makam korban Covid-19. ANTARA/M Risyal Hidayat
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjalan di area pemakaman khusus Covid-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis, 15 Juli 2021. Pada Februari 2021, TPU Rorotan masih berupa lahan kosong yang dikelilingi hamparan sawah, namun 5 bulan kemudian kini telah dipenuhi ribuan makam korban Covid-19. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemerintah DKI perlu berkolaborasi dengan aparat hukum lainnya untuk menindak pelanggar protokol kesehatan di masa darurat pandemi Covid-19. Sehingga, Pemerintah DKI ingin merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 atau Perda Covid-19 agar polisi berwenang melakukan penyidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Aparat Polri diberi wewenang menyidik selain penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) jika terjadi tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan," kata dia dalam pidatonya di hadapan dewan yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Rabu, 21 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah DKI mengusulkan revisi Peraturan Daerah atau Perda 2/2020 mengingat jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 dan kematian pasien meningkat. Perda ini dinilai tidak membuat masyarakat jera.

Dalam draf revisi perda termaktub dua pasal baru. Dua pasal itu mengatur kewenangan penyidikan untuk PNS dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP serta sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulang kesalahan. DPRD membahas usul revisi.

Anies berharap tak muncul benturan antara masyarakat dengan aparat penegak Perda jika revisi ini disetujui dewan. Dia mengingatkan, aparat harus mengedepankan penegakan Perda secara humanis. "Sehingga tidak terjadi kegaduhan yang menyita perhatian publik."

Persepektif hak asasi manusia, kata dia, perlu menjadi prioritas aparat. Dengan begitu, konflik di lapangan dalam penerapan Perda Covid-19 dapat dihindari. "Perasaan masyarakat yang sensitif akibat dampak pandemi Covid-19 merasuk ke kehidupan perekonomian mereka, harus dijaga," ujar Anies.

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus