Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemerintah DKI perlu berkolaborasi dengan aparat hukum lainnya untuk menindak pelanggar protokol kesehatan di masa darurat pandemi Covid-19. Sehingga, Pemerintah DKI ingin merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 atau Perda Covid-19 agar polisi berwenang melakukan penyidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Aparat Polri diberi wewenang menyidik selain penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) jika terjadi tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan," kata dia dalam pidatonya di hadapan dewan yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Rabu, 21 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemerintah DKI mengusulkan revisi Peraturan Daerah atau Perda 2/2020 mengingat jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 dan kematian pasien meningkat. Perda ini dinilai tidak membuat masyarakat jera.
Dalam draf revisi perda termaktub dua pasal baru. Dua pasal itu mengatur kewenangan penyidikan untuk PNS dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP serta sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulang kesalahan. DPRD membahas usul revisi.
Anies berharap tak muncul benturan antara masyarakat dengan aparat penegak Perda jika revisi ini disetujui dewan. Dia mengingatkan, aparat harus mengedepankan penegakan Perda secara humanis. "Sehingga tidak terjadi kegaduhan yang menyita perhatian publik."