Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Rizieq Shihab Akan Dituntut dalam Perkara Tes Swab Palsu Pagi Ini

Rizieq Shihab, bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan Hanif Alatas, didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

3 Juni 2021 | 10.08 WIB

Jurnalis mengamati layar telepon pintar yang menampilkan sidang yang dihadiri Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda Rp20 juta kepada Muhammad Rizieq Shihab subsider lima bulan penjara atas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Perbesar
Jurnalis mengamati layar telepon pintar yang menampilkan sidang yang dihadiri Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda Rp20 juta kepada Muhammad Rizieq Shihab subsider lima bulan penjara atas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang tuntutan untuk perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab hari ini. "Hakim Ketua dalam perkara ini adalah Khadwanto dan anggotanya Muarif dan Suryaman," ujar Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada Tempo, Kamis, 3 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Selain Rizieq Shihab, terdapat dua terdakwa lain dalam perkara ini. Mereka antara lain Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat dan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rizieq, bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab di RS Ummi dan dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Tatat melanggar Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 14 ayat 2 lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Dalam dakwaan kedua, Tatat juga didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan ketiga, Andi didakwakan melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara Tatat dan Hanif Alatas diberkas terpisah dengan perkara Rizieq Shihab.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus