Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang tuntutan untuk perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab hari ini. "Hakim Ketua dalam perkara ini adalah Khadwanto dan anggotanya Muarif dan Suryaman," ujar Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada Tempo, Kamis, 3 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Rizieq Shihab, terdapat dua terdakwa lain dalam perkara ini. Mereka antara lain Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat dan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rizieq, bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab di RS Ummi dan dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Tatat melanggar Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 14 ayat 2 lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Dalam dakwaan kedua, Tatat juga didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan ketiga, Andi didakwakan melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara Tatat dan Hanif Alatas diberkas terpisah dengan perkara Rizieq Shihab.