Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Rizieq Shihab Bakal Divonis Kasus RS Ummi Bogor pada 24 Juni 2021

Rizieq Shihab akan menjalani sidang vonis dalam perkara dugaan berita bohong di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, pada pekan depan.

17 Juni 2021 | 23.08 WIB

Jurnalis mengamati layar telefon pintar sidang Rizieq Shihab yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Perbesar
Jurnalis mengamati layar telefon pintar sidang Rizieq Shihab yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Eks pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab akan menjalani sidang vonis dalam perkara dugaan berita bohong di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, pada pekan depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Majelis hakim akan mempelajari berkas agar menjatuhkan putusan pada Kamis, 24 Juni 2021," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto pada sidang duplik, Kamis petang, 17 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jadwal sidang putusan itu juga berbarengan untuk terdakwa lain dalam perkara ini. Mereka adalah menantu Rizieq, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat.

Pengacara para terdakwa, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya siap menerima putusan. Segala upaya hukum agar kliennya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus ini, kata Aziz, telah dilakukan secara maksimal.

"Kami berdoa agar majelis hakim dilembutkan hatinya, dimudahkan urusannya, serta diberikan petunjuk untuk memutuskan, tidak zalim pada para terdakwa," kata Aziz.

Jaksa menuntut Rizieq dengan penjara selama enam tahun dalam perkara ini. Rizieq dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut selama dua tahun penjara. Jerat pasal untuk keduanya sama dengan Rizieq Shihab, yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

M YUSUF MANURUNG

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus