Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dokter Tirta Mandira Hudhi menilai denda Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab merupakan solusi jangka pendek sehubungan dengan penanganan Covid-19. Menurut dia, keputusan pemerintah provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda itu hanya bentuk pembenaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Denda merupakan solusi short time, dan pembenaran. 'Tidak apa-apa langgar, kan ada duit'," kata dia dalam pesan teksnya, Senin, 16 November 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pria yang dikenal sebagai Dokter Tirta sebelumnya mengkritik perhelatan Maulid Nabi Muhammad SAW oleh Rizieq Shihab pada Sabtu malam, 14 November lalu, yang memunculkan kerumunan massa. Sebagian besar kerumunan massa itu melanggar protokol kesehatan karena tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak.
Akibat pelanggaran protokol yang dilakukan para peserta acara Maulid Nabi di sekitar markas FPI Petamburan itu, Rizieq Shihab dijatuhi sanksi denda Rp 50 juta.
Dokter Tirta berujar, pemerintah seharusnya mencontoh negara lain yang tidak menjatuhkan sanksi berupa denda, tapi hukuman. Menurut dia, India, Jepang, Hongkong, dan Taiwan menjatuhkan sanksi hukuman yang mendorong warga mengubah perilakunya.
Baca juga: Kerumunan di Acara Rizieq Shihab, Dokter Tirta: Standar Ganda
Selain menyoroti kerumunan massa di rumah Rizieq Shihab, Dokter Tirta mengkritik kepatuhan menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang menurun. Selain itu, dia menyinggung data pasien Covid-19 di Indonesia yang tak diperbarui secara nyata atau real time. "Denda tidak diiringi 3T dan 3M yang bagus. Terkesan tebang pilih," ucap relawan Covid-19 ini.