Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Rizieq Shihab Dijerat Pasal yang Sama dengan Ratna Sarumpaet, Pengacara: Politis

Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor.

4 Juni 2021 | 10.10 WIB

Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Perbesar
Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan penerapan pasal yang dijerat kepada Rizieq sarat akan unsur politik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan berita bohong. Menurut Aziz penerapan pasal ini tidak pernah digunakan sejak orde lama. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tidak pernah sejak orde lama sampai sekarang, itu pasal enggak pernah ada. Baru ini dipakai," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Juni 2021. 

Aziz bahkan menyinggung beberapa orang yang dijerat pasal serupa, seperti Ratna Sarumpaet dan Syahganda Nainggolan. Mereka,menurut Aziz, dijerat pasal yang sama dengan Rizieq Shihab karena adanya sentimen politik. 

"Penerapan mengenai pasal kebohongan itu digunakan kepada orang-orang yang memang terkait dengan politik," ujar Aziz. 

Kemarin, Rizieq Shihab bersama menantunya Hanif Alatas menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Eks pimpinan FPI itu sebelumnya didakwa telah menyebarkan berita bohong soal hasil tes usap palsu RS Ummi Bogor.

Dalam sidang itu, penuntut umum menuntut Rizieq Shihab dengan enam tahun penjara karena tes usap palsu tersebut. Selain itu Hanif Alatas dituntut dua tahun karena dituding turut menyebarkan berita bohong tersebut. 

 

M JULNIS FIRMANSYAH 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus