Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Terdakwa tes swab palsu RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, dituntut enam tahun penjara. "Kami menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama enam tahun penjara," kata jaksa Syahnan Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rizieq dinyatakan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat 1 UU KUHP tentang penyebaran berita bohong. Jaksa meminta majelis hakim membebankan biaya persidangan ke pihak Rizieq.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa hal yang memberatkan Rizieq antara lain, pernah dihukum dua kali yang dijerat Pasal 70 KUHP dan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana yang menimbulkan kedaruratan kesehatan.
Tindakan Rizieq disebut tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi pandemi Covid-19. Jaksa juga menyatakan tindakan Rizieq mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Perbuatan terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan," ujar Syahnan.
Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas juga dituntut dua tahun penjara dalam perkara tes swab palsu RS Ummi Bogor. Hanif dinilai ikut membantu Rizieq menyebarkan berita bohong soal hasil tes usap Covid-19 itu.