Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman mengatakan Rizieq Shihab tidak akan masuk sebagai pengurus di organisasi baru yang bernama Front Pemersatu Islam (FPI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Beliau penasihat," kata Munarman melalui pesan singkat, Selasa, 9 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Walau diklaim telah terbentuk secara struktural, Munarman belum bisa memastikan dirinya akan menjabat sebagai apa di organisasi baru tersebut. Selain itu, dia juga belum bisa memastikan jabatan baru untuk mantan Ketua Umum Front Pembela Islam Ahmad Shabri Lubis.
"Belum tahu," kata Munarman.
Setelah Front Pembela Islam dicap terlarang oleh pemerintah, para pengurusnya mendeklarasikan organisasi baru bernama Front Pemersatu Islam yang juga disingkat FPI.
Para deklarator Front Pemersatu Islam adalah Ahmad Shabri Lubis, Awit Mashuri, Abdurahman Anwar, Qurtubi Jaelani, Maksum Hasan, Muchsin Alatas, Teungku Muslim Attahiri, Umar Abdul Aziz Assegaf, Umar Asegaf, Bagir bin Syech Abubakar, Hasan Assegaf, Muhammad Arif Nur, Alwi Baraqah, Faisal Alhabsy, dan Munarman.
Pemerintah membubarkan FPI melalui Surat Keputusan Bersama yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Setidaknya ada tujuh alasan pemerintah membubarkan FPI.
Alasan pertama, Anggaran Dasar FPI dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal organisasi masyarakat. Selain itu, Surat keterangan terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri, disebut masa berlakunya telah habis per 20 Juni 2019.
Alasan selanjutnya, pengurus dan anggota FPI atau yang pernah bergabung di dalamnya disebut kerap terlibat kasus pidana hingga terorisme. Sebanyak 35 orang dinyatakan terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang diantaranya telah dijatuhi pidana. Terakhir, FPI dinyatakan sering melakukan sweeping atau razia yang harusnya merupakan tugas dan wewenang itu ada pada aparat penegak hukum.
Baca juga: Eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Kerumunan
Pembubaran FPI terjadi tak lama setelah Rizieq Shihab kembali dari Arab Saudi. Hingga saat ini Rizieq masih ditahan di Rutan Mabes Polri karena dugaan penghasutan.