Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Rizieq Shihab Penasihat di Organisasi Baru FPI, Munarman Belum Tahu Posisinya

Dalam organisasi baru FPI, Rizieq Shihab tidak akan masuk sebagai pengurus.

9 Februari 2021 | 10.40 WIB

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab memberikan keterangan pada awak media saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Kedatangan Rizieq Shihab ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan enam tersangka salah satunya Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab memberikan keterangan pada awak media saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Kedatangan Rizieq Shihab ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan enam tersangka salah satunya Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman mengatakan Rizieq Shihab tidak akan masuk sebagai pengurus di organisasi baru yang bernama Front Pemersatu Islam (FPI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Beliau penasihat," kata Munarman melalui pesan singkat, Selasa, 9 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Walau diklaim telah terbentuk secara struktural, Munarman belum bisa memastikan dirinya akan menjabat sebagai apa di organisasi baru tersebut. Selain itu, dia juga belum bisa memastikan jabatan baru untuk mantan Ketua Umum Front Pembela Islam Ahmad Shabri Lubis.

"Belum tahu," kata Munarman.

Setelah Front Pembela Islam dicap terlarang oleh pemerintah, para pengurusnya mendeklarasikan organisasi baru bernama Front Pemersatu Islam yang juga disingkat FPI.

Para deklarator Front Pemersatu Islam adalah Ahmad Shabri Lubis, Awit Mashuri, Abdurahman Anwar, Qurtubi Jaelani, Maksum Hasan, Muchsin Alatas, Teungku Muslim Attahiri, Umar Abdul Aziz Assegaf, Umar Asegaf, Bagir bin Syech Abubakar, Hasan Assegaf, Muhammad Arif Nur, Alwi Baraqah, Faisal Alhabsy, dan Munarman.

Pemerintah membubarkan FPI melalui Surat Keputusan Bersama yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Setidaknya ada tujuh alasan pemerintah membubarkan FPI.

Alasan pertama, Anggaran Dasar FPI dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal organisasi masyarakat. Selain itu, Surat keterangan terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri, disebut masa berlakunya telah habis per 20 Juni 2019.

Alasan selanjutnya, pengurus dan anggota FPI atau yang pernah bergabung di dalamnya disebut kerap terlibat kasus pidana hingga terorisme. Sebanyak 35 orang dinyatakan terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang diantaranya telah dijatuhi pidana. Terakhir, FPI dinyatakan sering melakukan sweeping atau razia yang harusnya merupakan tugas dan wewenang itu ada pada aparat penegak hukum.

Baca juga: Eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Kerumunan

Pembubaran FPI terjadi tak lama setelah Rizieq Shihab kembali dari Arab Saudi. Hingga saat ini Rizieq masih ditahan di Rutan Mabes Polri karena dugaan penghasutan.   

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus