Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menggodok aturan mengenai pengenaan pajak emisi karbon di Indonesia. Regulasi ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan UMUM dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang rencana mulai berlaku tahun depan.
Dalam draft revisi RUU KUP, disebutkan subjek pajak emisi arbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Kemudian pada Pasal 44G ayat 5 dicantumkan bahwa tarif pajak emisi karbon terendah ditetapkan Rp 75 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan pajak emisi karbon ini akan dijalankan bersamaan dengan rencana dunia internasional menuju green environment yang lebih sehat dan sustainable.
"RUU KUP akan segera dibahas dalam rapat-rapat panja di DPR. Disana kita akan expand mengenai cukai, termasuk soal pengenaan pajak karbon," kata Yos dalam webinar Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu, 7 Juli 2021.
Berdasarkan RUU KUP, penerimaan dari tarif pajak emisi karbon akan dialokasikan pemerintah untuk mengendalikan perubahan iklim.
Ketentuan mengenai subjek pajak emisi karbon, tata cara perhitungan, pemungutan pembayaran/penyetoran, pelaporan, mekanisme pengenaan pajak karbon, dan alokasi penerimaan pajak karbon akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini