Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Menristekdikti Bantah Cemarkan Nama Baik Mantan Rektor UNJ

Menristekdikti M. Nasir membantah telah mencemarkan nama baik mantan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Djaali.

27 September 2017 | 20.37 WIB

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Prof Dr Muhammad Nasir MSi Akt PhD memberikan wejangan kepada mahasiswa bidik misi yang diterima di ITS, Rabu (1/6). dok/its.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Perbesar
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Prof Dr Muhammad Nasir MSi Akt PhD memberikan wejangan kepada mahasiswa bidik misi yang diterima di ITS, Rabu (1/6). dok/its.ac.id KOMUNIKA ONLINE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jember - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir membantah telah mencemarkan nama baik mantan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Djaali. "Saya tidak mencemarkan nama baik. Sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku, adanya pelanggaran ya kami tindak," kata Menteri Nasir kepada sejumlah wartawan di gedung Rektorat Universitas Jember, Rabu, 27 September 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Nasir, itu adalah risiko dan tanggung jawab atas yang mereka lakukan. "Maka kalau ada rektor perguruan tinggi negeri yang dalam hal ini melakukan pelanggaran akademik, ada melanggar peraturan perundang-undangan maka akan saya berhentikan," ujar Nasir setelah menghadiri Deklarasi Anti-Radikalisme, Rabu siang, 27 September. Nasir mengatakan pemberhentian itu sementara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau sesuai dengan perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2012, jelas, kalau mengeluarkan ijazah yang dalam hal ini tidak sesuai prosedur pembelajaran yang benar, ada unsur pidananya, ini undang-undang," kata Nasir. Namun pihaknya belum melihat hal itu. "Kami memberhentikan sementara supaya proses itu tidak terjadi berlarut-berlarut," ujar dia. Seperti diberitakan, mantan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Djaali melaporkan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

Kuasa hukum Djaali, Agus Kilikili, mengatakan Nasir telah mencemarkan nama baik kliennya. "Kami laporkan terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan keterangan palsu," kata Agus di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 27 September. Menurut Agus, apa yang dikatakan oleh Menteri Nasir tersebut adalah tudingan sepihak. Djaali merasa tidak pernah melakukan plagiarisme seperti yang disampaikan Nasir. Agus juga menambahkan, akan ada pasal berlapis.

Inspektur Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Jamal Wiwoho mengatakan Menteri Muhammad Nasir telah memecat Djaali sebagai Rektor UNJ. Surat keputusan pemecatan ini keluar pada Senin, 25 September 2017.

Jamal menuturkan Djaali diberhentikan sementara dari jabatannya. Selain Djaali, Direktur Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta Moch. Asmawi dikenai sanksi yang sama. "Diberhentikan sementara karena ada kekurangan dalam pengelolaan manajemen pascasarjana," ucap Jamal saat dihubungi Tempo, Rabu, 27 September.

DAVID PRIYASIDHARTA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus