Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Rumah Sakit atau RS Ummi Bogor, Andi Tatat divonis satu tahun penjara karena dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong tentang kondisi kesehatan Rizieq Shihab.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pdana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Hakim Ketua Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim menyatakan Andi Tatat melakukan tindak pidana seperti pada Pasal 14 Ayat 1 subsider pasal 14 Ayat 2 lebih subsider pasal 15 Udang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis itu sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum atau JPU.
Hakim menyebut perbuatan Dirut RS Ummi Bogor itu telah meresahkan masyarakat sebagai hal-hal yang memberatkan putusan. Adapun hal-hal yang meringankan untuk Andi adalah belum pernah dihukum sebelumnya dan punya keluarga.
"Dan terdakwa merupakan seorang dokter yang masih dibutuhkan di masa Covid-19 ini," kata hakim.
Vonis yang sama, yaitu 1 tahun penjara juga diterima menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas. Sementara Rizieq Shihab dijatuhi vonis lebih berat yaitu 4 tahun.
M YUSUF MANURUNG