Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sarapan Rawon, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Siap Divonis  

Dimas Kanjeng Taat Pribadi bersiap menjalani sidang putusan dalam kasus penipuan di Pengadilan Negeri Kraksaan.

24 Agustus 2017 | 11.05 WIB

Kanjeng Dimas Taat Pribadi di dalam sel Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, 9 Februari 2017. Terdakwa kasus pembunuhan dan penipuan ini mulai menjalani persidangan Kamis ini. TEMPO/David Priyasidharta
Perbesar
Kanjeng Dimas Taat Pribadi di dalam sel Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, 9 Februari 2017. Terdakwa kasus pembunuhan dan penipuan ini mulai menjalani persidangan Kamis ini. TEMPO/David Priyasidharta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Probolinggo - Dimas Kanjeng Taat Pribadi bersiap menjalani sidang putusan kasus penipuan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis, 24 Agustus 2017. Dia mengaku akan menerima apa pun vonis majelis hakim.

"Tinggal nunggu saja. Apa pun hasilnya diterima," kata Dimas Kanjeng setelah digiring dari mobil tahanan, Kamis.

Baca juga: Hari Ini Sidang Putusan Dimas Kanjeng, Pengamanan Diperketat

Ihwal apakah Taat akan mengajukan banding jika putusan majelis hakim berbeda dengan harapannya, dia mengatakan, "Lihat saja nanti."

Soal aktivitas yang dilakukan Rabu malam kemarin ketika menunggu bergantinya hari ketika putusan hakim dibacakan, Taat mengaku tidak tidur. "Biasa, (kalau mau menghadapi sidang) saya enggak pernah tidur. Jagongan (mengobrol)," ujarnya.

Dalam menghadapi sidang putusan, Taat mengaku berdoa menjelang sidang vonis hari ini. "Orang Islam setiap hari harus berdoa. Pokoknya, ya, berdoalah," katanya.

Saat ditanya soal sarapan Kamis pagi ini, Taat mengaku sudah makan. "Kesukaan saya rawon," ucapnya.

Proses hukum yang tengah dihadapi Taat berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi, warga Jember. Dari Prayitno pula polisi menerima sejumlah barang bukti yang digunakan Taat dan anak buahnya untuk menipu ribuan korban. Selain terjerat persoalan penipuan, Taat terjerat dugaan kasus pembunuhan. Dalam kasus pembunuhan itu, Taat dihukum 18 tahun penjara.

Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada 22 September 2016 di padepokannya di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan itu melibatkan seribu lebih personel karena mendapatkan perlawanan dari ribuan pengikutnya.

DAVID PRIYASIDHARTA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kodrat Setiawan

Kodrat Setiawan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus