Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta mengungkapkan bahwa Tipsy Monkey Bar sudah berulang kali melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satpol PP kemarin menutup tempat itu karena melanggar batas jam operasional kafe, restoran, dan tempat makan. Penutupan dilakukan saat petugas Satpol PP DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar patroli pengawasan PPKM Mikro di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tempat itu telah melakukan pelanggaran berulang, karena sebelumnya pernah melanggar protokol kesehatan. Sekarang lakukan lagi," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin lewat akun media sosial Satpol PP DKI, Ahad, 27 Juni 2021.
Selain sanksi penutupan, Satpol PP DKI juga memberi hukuman denda kepada pengelola bar tersebut.
Kasus Covid-19 terus meningkat. Bahkan kemarin angkanya mencapai rekor tertinggi selama kasus pandemi yaitu sebanyak 9.271 orang terpapar Covid-19.
Pemprov DKI telah menetapkan pengetatan PPKM Mikro hingga 5 Juli 2021. Berdasarkan aturan itu, kegiatan layanan di tempat di restoran, kafe dan rumah makan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan kapasitas maksimal 25 persen.
"Tapi kenyataannya kami mendapati lebih dari sejumlah orang yang ada di dalam, yang masih beraktivitas di luar dari jam operasional yang telah ditetapkan," kata Arifin.
Menurut Arifin, petugas awalnya tak menyangka di lokasi tersebut buka, karena di luar seperti tidak ada kegiatan. "Tapi di dalam mereka sedang santai menikmati kegiatan makan sambil minum," ujar Arifin.
Selama PPKM Mikro, Satpol PP DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar razia serupa secara rutin di enam wilayah kabupaten/kota di wilayah DKI Jakarta. Razia digelar malam hari mulai pukul 20.00 hingga 24.00 WIB.