Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sebab PK Joko Tjandra Tidak Diterima PN Jaksel

Permohonan PK yang diajukan oleh Joko Tjandra tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

29 Juli 2020 | 19.09 WIB

Jaksa Penuntut Umum menyerahkan naskah pendapatnya atas permintaan Joko Tjandra dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Jaksa Penuntut Umum menyerahkan naskah pendapatnya atas permintaan Joko Tjandra dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta-Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan tersebut tertuang dalam nomor penetapan 12/Pid/PK/2020/PN.Jak.Sel tertanggal 28 Juli 2020.

“Menyatakan permohonan PK dari pemohon Joko tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Kepala Humas PN Jaksel Suharno saat konferensi pers, Rabu 29 Juli 2020.

“Menimbang, bahwa berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 01 Tahun 2012 tentang pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana menyatakan bahwa permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya,” mengutip putusan PK.

Joko Tjandra mengajukan permohonan PK pada 8 Juni 2020 lalu. Sidang perdana digelar pada 29 Juni 2020. Lalu sidang dilanjutkan pada 6, 20 dan 27 Juli. Joko Tjandra tak pernah hadir dalam empat persidangan tersebut.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata selama proses persidangan pemohon/terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak pernah hadir," mengutip putusan PK.

Sementara itu, Kuasa Hukum Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan alasan kliennya tidak hadir dalam persidangan karena sakit. Namun, Andi mengaku belum mengkonfirmasi sakit yang dialami kliennya."Saya tidak mengkonfirmasi keadaan beliau seperti apa," ujar Andy di PN Jaksel, Senin 27 Juli 2020.

GABRIEL ANIN | MARTHA WARTA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus