Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta-Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan tersebut tertuang dalam nomor penetapan 12/Pid/PK/2020/PN.Jak.Sel tertanggal 28 Juli 2020.
“Menyatakan permohonan PK dari pemohon Joko tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Kepala Humas PN Jaksel Suharno saat konferensi pers, Rabu 29 Juli 2020.
“Menimbang, bahwa berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 01 Tahun 2012 tentang pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana menyatakan bahwa permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya,” mengutip putusan PK.
Joko Tjandra mengajukan permohonan PK pada 8 Juni 2020 lalu. Sidang perdana digelar pada 29 Juni 2020. Lalu sidang dilanjutkan pada 6, 20 dan 27 Juli. Joko Tjandra tak pernah hadir dalam empat persidangan tersebut.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata selama proses persidangan pemohon/terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak pernah hadir," mengutip putusan PK.
Sementara itu, Kuasa Hukum Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan alasan kliennya tidak hadir dalam persidangan karena sakit. Namun, Andi mengaku belum mengkonfirmasi sakit yang dialami kliennya."Saya tidak mengkonfirmasi keadaan beliau seperti apa," ujar Andy di PN Jaksel, Senin 27 Juli 2020.
GABRIEL ANIN | MARTHA WARTA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini