Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sebut Surya Paloh Kawan Lama, Rizal Ramli: Ada yang Manas-manasi

Partai Nasdem melaporkan Rizal Ramli ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik Surya Paloh.

24 Oktober 2018 | 17.45 WIB

Surya Paloh dan Rizal Ramli. TEMPO/Muhammad Hidayat-M Taufan Rengganis
Perbesar
Surya Paloh dan Rizal Ramli. TEMPO/Muhammad Hidayat-M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta –  Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menilai ada yang ingin merusak hubungannya dengan Ketua Partai Nasdem Surya Paloh. Sehingga dirinya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap bos Media Group itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya khawatir kawan lama saya ini ada yang memanas-manasi (untuk melaporkan Rizal Ramli ke polisi)," kata Rizal saat tiba di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Rabu, 24 Oktober 2018.

Rizal dipanggil ke Polda Metro karena dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik Surya Paloh.  Partai Nasdem melaporkan Rizal atas tiga substansi masalah.

Pertama, Rizal dianggap mengesankan Surya Paloh seolah-olah bermain dalam kebijakan impor pemerintah. Kedua, ucapan bahwa Presiden Jokowi takut kepada Surya Paloh dan ketiga adalah ucapan tak pantas yang dinilai ditujukan untuk Surya Paloh. 

“Pernyataan RR yang menyatakan, mohon maaf saya sampai harus menyatakan mohon maaf, karena ini tidak pantas, yaitu brengsek kepada Surya Paloh," kata Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Partai Nasdem Taufik Basari saat melaporkan Rizal ke Polda Metro Jaya, Senin 17 September 2018 lalu.

Rizal pun menyayangkan atas laporan Partai Nasdem terhadap dirinya. Menurut dia, perbedaan pendapat dalam menanggapi suatu masalah merupakan hal yang wajar.

"Tapi tiba-tiba main panggil-panggil (laporkan ke polisi)," ujarnya.

Menurut dia, sebagai tokoh pers, Surya Paloh semestinya menjunjung tinggi kebebasan berpirkir dan perbedaan pendapat. Ia mengatakan perbedaan pendapat biasa terjadi dalam dunia media.

Rizal Ramli heran perbedaan pendapat yang diungkapkannya di dua televisi swasta dianggap mencemarkan nama baik. Apalagi, orang yang melaporkan adalah sahabatnya sendiri.

"Wawancara saya di dua televisi. Semestinya masuk Undang-Undang Pokok Pers. Itu kan aturannya di media," kata Rizal Ramli.

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus