Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah buka suara soal dugaan pelanggaran netralitas PNS Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji. Menurut Ruddy, dugaan pelanggaran netralitas tersebut dilakukan saat Rayendra menjabat Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi.
Baca: Pejabat Dicopot Anies, Sekda: Ada yang Ditarik-tarik untuk Ngadu
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Saya menjabat Pjs (pejabat sementara wali kota Bekasi) itu tanggal 14 Februari 2018 sampai tanggal 10 Maret 2018. Kemudian saya diperpanjang menjadi Penjabat Walikota tanggal 13 Maret 2018. Di antaranya tanggal 11-12 Maret 2018 itu, yang bersangkutan dilaporkan melakukan kegiatan mendukung salah satu paslon,” kata Ruddy di Bandung, Jumat, 20 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ruddy mengatakan, di antara dua tanggal tersebut Rayendra diduga melakukan pengarahan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi saat apel pagi untuk mendukung salah satu calon walikota Bekasi.
Bukti rekaman saat pengarahan yang dilakuan pada apel pagi itu yang dibawa calon walikota pesaingnya pada Panwaslu setempat. “Akhirnya diproses. Berlanjut ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” kata dia.
Menurut Ruddy, Komisi ASN selanjutnya mengirimkan surat nomor B-900/KASN/4/2018 tanggal 24 April 2018 berisi rekomendasi pemberian sanksi disiplin sedang pada Rayendra Sukarmadji.
“Rekomendasi turun ke kita. Rekomendasi itu intinya terbukti telah melanggar kode etik ASN, dan dikenakan hukuman sedang,” kata dia.
Selanjutnya muncul polemik soal penjatuhan sanksi tersebut. “Apakah ini kewenangan saya sebagai penjabat wali kota menjatuhkan hukuman, atau kewenangan gubernur mengingat satu dan lain hal, akhirnya ini ditarik, dirapatkan di Kementerian Dalam Negeri,” kata Ruddy.
Ruddy mengatakan, Kementerian Dalam Negeri akhirnya mengirim surat yang ditujukan pada pemerintah provinsi Jawa Barat yang menyatakan pemberian sanksi pada Rayendra dilakukan oleh gubernur.
”Gubernur yang mempunyai kewenangan menjatuhkan hukuman,” kata dia.
Baca: Preman di Kalijodo, Sekda Usul Direkrut Jadi Pegawai Harian Lepas
Dalam surat berlogo Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/5202/OTDA yang diteken Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono tanggal 7 Juni 2018 tersebut meminta gubernur Jawa Barat untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi ASN soal dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji.
Gubernur Jawa Barat diminta membentuk Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa untuk merumuskan sanksi yang akan diberikan pada Sekda Kota Bekasi Rayendra.