Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pekanbaru - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan menyesalkan ulah penyusup pesawat Garuda GA 177, Mario Steven Ambarita, 21 tahun, yang melarikan diri. Mario, yang berstatus tersangka, belum menyelesaikan proses hukum terkait dengan pelanggaran undang-undang penerbangan.
Ketua Tim PPNS Kementerian Perhubungan Rudi Ricardo mengatakan Mario bakal dikenakan sanksi tambahan. "Ada sanksi hukum yang dipertimbangkan," kata Rudi saat dihubungi Tempo, Minggu, 19 April 2015. Namun Rudi belum bisa menyebutkan sanksi yang diberikan untuk Mario. Yang jelas, kata Rudi, kaburnya Mario akan menghambat pemberkasan penyidik.
PPNS Kementerian Perhubungan tidak menahan Mario karena tuntutan hukum yang menjerat Mario hanya 1 tahun. Namun proses hukum masih terus berlanjut sampai pelimpahan perkara di kejaksaan hingga persidangan.
Rudi mengaku proses penyidikan penumpang gelap pesawat Garuda itu segera rampung. Namun penyerahan barang bukti dan tersangka terhambat karena Mario melarikan diri.
PPNS yang membidangi penerbangan menyatakan bahwa Mario melanggar Undang-Undang Penerbangan Pasal 421 ayat 1 dengan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. Mario juga dianggap melanggar Pasal 435 UU Penerbangan dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp 500 juta.
Kini Mario telah ditemukan. Mario ditangkap petugas Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara. "Saya diberi tahu pihak bandara Medan, Mario ditangkap di Bandara," kata ayah Mario, Manahan Ambarita, saat dihubungi Tempo, Ahad malam, 19 April 2015.
Menurut Manahan, informasi yang dia peroleh dari otoritas Bandara Kualanamu, anak sulungnya itu ditangkap petugas keamanan Bandara pada Minggu sore. Mario ditangkap petugas Bandara saat mondar-mandir memantau situasi di kawasan Bandara.
RIYAN NOFITRA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini