Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepala Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan Rudi Ricardo mengatakan timnya tengah mendalami proses hukum terkait dengan upaya penahanan penyusup pesawat Garuda GA177, Mario Steven Ambarita, 21 tahun.
Ini dilakukan setelah tertangkapnya Mario yang sempat kabur di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, Minggu sore, 19 April 2015. Diduga, Mario akan kembali menyusup dalam rongga ban pesawat.
"Agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar dan tersangka tidak mengulangi perbuatannya," ujar Rudi Ricardo kepada Tempo melalui pesan singkat, Minggu, 19 April 2015.
Rudi menuturkan Mario saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Aviation Security Bandara Kualanamu, Medan, setelah ditangkap petugas keamanan bandara tersebut pada Minggu sore. Mario ditangkap ketika petugas sedang berseliweran memantau kondisi penerbangan di kawasan Bandara Kualanamu. Diduga, Mario akan mengulangi aksinya.
Sebelumnya, penyidik PPNS menetapkan Mario sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Penerbangan. Namun Mario tidak dapat ditahan lantaran tuntutan hukumnya hanya 1 tahun penjara.
Dia dituduh melanggar Pasal 421 ayat (1) UU Penerbangan dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta Pasal 435 UU Penerbangan dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp 500 juta.
Penyidik akhirnya membebaskan Mario dan memulangkannya ke kampung halaman di Bagan Batu, Rokan Hilir, pada Selasa, 14 April 2015.
Tidak lama berada di rumah, Mario kembali kabur pada Sabtu dinihari, 18 April 2015. Tidak satu pun keluarga yang tahu keberadaan Mario. "Dia pergi saat kami sedang tertidur," ucap ayah Mario, Manahan Ambarita.
Manahan mengaku sudah mendapat informasi terkait dengan tertangkapnya Mario di Bandara Kualanamu. Dia menduga anak sulungnya itu akan mengulangi aksi berbahaya tersebut. Dia juga menduga Mario mengalami gangguan pikiran. "Sudah tidak stabil lagi itu pikirannya," ujarnya.
RIYAN NOFITRA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini