Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan ada dua tempat hiburan malam yang akan ditutup Gubernur Anies Baswedan setelah Alexis group. Dua tempat hiburan malam itu adalah Diskotik Exotic di Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan Sense Karaoke di Mangga Dua Square, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di Diskotik Exotict ditemukan pelanggannya meninggal over dosis padas akhir Maret 2018, dan Sense Karaoke yang digeberek BNN pada Kamis dinihari, 12 April 2018. “Berkas Sense Karaoke ini mau diperlihatkan ke Pak Gubernur,” kata Tinia di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun Diskotek Exotic, kata Tinia, timnya telah berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jakarta dan Polsek Sawah Besar. Berkas untuk Diskotek Exotic telah berada di Dinas Pelayan Terpadu Satu Pintu. “Jadi, bisa ditanyakan ke PTSP,” kata Tinia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dirinya telah memproses surat penutupan Sense Karaoke. Jadi, pelanggarannya sesuai dengan Pasal 54 atau 55 Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2018 tentang Usaha Kepariwisataan. “Pelanggarannya sudah jelas, buktinya ada, tinggal eksekusi,” ujar Anies Baswedan.
Pada 2 April 2018, seorang pengunjung Diskotek Exotic bernama Sudirman, 47 tahun, ditemukan tewas di tempat hiburan malam itu. Pria yang diduga overdosis narkoba itu sudah tak bernyawa ketika diantar ke rumah sakit oleh dua petugas satuan pengamanan diskotek.
Semalam, BNN menggeledah Sense Karaoke Jakarta di Mangga Dua Square. Dari penggeledahan ini, BNN menangkap beberapa pengunjung dan pihak manajemen yang diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba. "Ada 36 orang yang diamankan," ujar Kepala Bagian Humas BNN Sulistiandriatmoko dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 12 April 2018.
Sense Karaoke Jakarta menjadi target baru Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah menutup bisnis Alexis dengan Pergub 18 Tahun 2018. Anies mengatakan, staf Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI juga ikut bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pengerebekan Sense Karakoe itu.
Data-data tentang penyelahgunaan narkoba di Sense Karaoke yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI telah lengkap dan langsung diproses. “Jadi, kalau buktinya sudah lengkap langsung kami laksanakan (pencabutan izin),” ujar Anies di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis, 12 April 2018.
Anies Baswedan menyampaikan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata efektif untuk menindak diskotek atau tempat hiburan malam yang nakal. Kalau Pergub ini belum ada, maka prosesnya panjang seperti membuat surat peringatan berulang kali. “Sekarang aturannya jelas, begitu kejadian langsung kami tutup, kejadian langsung kami tutup,” kata Anies Baswedan.