Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PERINGATAN muncul sejak jauh hari. Satu setengah tahun lalu, Badan Pemeriksa Keuangan wanti-wanti agar ganti rugi kepada korban semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo segera dirampungkan. Jika tidak, kerugian bakal menggunung hingga Rp 32,9 triliun pada 2015. Ini akibat membengkaknya kerugian ekonomi langsung—berupa hilangnya aset dan pendapatan—yang melipat 14 kali dari Rp 1,4 triliun pada 2006 menjadi Rp 19,9 triliun pada 2015.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo