Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KASUS Sumanto, 31 tahun, pelaku kanibalisme asal Purbalingga, Jawa Tengah, mulai disidangkan di pengadilan negeri setempat pekan lalu. Jaksa penuntut umum Kasmin, S.H. mendakwanya melanggar Pasal 363 KUHP (pencurian biasa) dan Pasal 180 KUHP (pencurian mayat).
Sekitar 250 mahasiswa fakultas hukum dan tetangga Sumanto hadir meramaikan sidang. Untuk mengamankan sidang pimpinan hakim ketua Sumardijatmo, S.H itu, dikerahkan 155 anggota Kepolisian Resor Purbalingga. Sumanto, yang memakai peci hitam, baju koko biru, dan celana jins, didampingi 13 penasihat hukum anggota tim pembela Sumanto pimpinan Nurcahyo, S.H.
Dalam eksepsinya, tim pembela meminta agar Sumanto dibebaskan karena dakwaan jaksa berbeda dengan kondisi sebenarnya. ”Dalam kasus ini, mayat Mbah Rinah oleh jaksa dikatakan sebagai barang. Pertanyaannya, adakah nilai ekonomis pada mayat Mbah Rinah. Kalau memang tidak ada, dakwaan jaksa harus batal demi hukum,” kata Nurcahyo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo